Selasa 25 Jan 2022 11:17 WIB

Apple Didenda Rp 81 Miliar Gara-Gara Aplikasi Kencan Belanda

Apple dituduh melakukan monopoli pembayaran utnuk toko aplikasinya.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Dwi Murdaningsih
(Foto: ilustrasi app store)
Foto: Pexels
(Foto: ilustrasi app store)

REPUBLIKA.CO.ID, AMSTERDAM -- Pengawas konsumen Belanda telah mendenda Apple sebesar lima juta Euro atau sekitar Rp 81 miliar. Hal ini lantaran Apple gagal membuat perubahan yang memadai pada kebijakan Appstorenya yang ditemukan pada aplikasi kencan. Otoritas untuk Konsumen dan Pasar (ACM) menemukan masalah ini ada Agustus tahun lalu.

ACM telah mengeluarkan perintah kepada Apple untuk memperbarui kebijakan toko aplikasinya sehingga penyedia aplikasi kencan dapat menggunakan pembayaran selain yang dimiliki Apple. Sebagai tanggapan atas perintah itu, Apple telah membuat pembaruan pada kebijakan toko aplikasinya pada pekan lalu. Namun, ACM menilai perubahan tersebut tidak memuaskan.

Baca Juga

Menurut ACM, Apple terus mencegah penyedia aplikasi kencan untuk dapat secara bebas menggunakan sistem pembayaran selain sistem Apple. “Saat ini, penyedia aplikasi kencan hanya dapat mengekspresikan ketertarikan mereka. Selain itu, Apple telah meningkatkan beberapa hambatan bagi penyedia aplikasi kencan untuk menggunakan sistem pembayaran pihak ketiga,” kata ACM dalam sebuah pernyataan, dilansir Zdnet, Selasa (25/1).

ACM menjelaskan kebijakan yang diperbarui Apple masih memerlukan aplikasi kencan untuk mendapatkan izin dari Appstore sebelum dapat menunjuk ke sistem pembayaran pihak ketiga. Apple terus hanya mengizinkan pengembang untuk menawarkan sistem pembayaran dalam aplikasi pihak ketiga atau mengarahkan pengguna ke sistem pembayaran luar dengan pengembang tidak dapat memberikan kedua opsi.

Mengingat temuan ini, ACM telah mendenda Apple lima juta Euro dan memerintahkan perusahaan untuk menyelesaikan masalah ini dalam waktu sepekan. “Jika Apple melewatkan tenggat waktu itu, Apple akan didenda tambahan lima juta Euro untuk setiap pekan yang terus gagal memenuhi standar ACM hingga maksimum 50 juta Euro,” kata pengawas.

Pekan lalu, Epic Games sekali lagi menegaskan Appstore adalah monopoli. Epic mengajukan dokumen pengadilan yang menuduh Apple mengecualikan pesaing dari distribusi aplikasi iOS serta solusi pembayaran dalam aplikasi untuk konten digital untuk mendapatkan lebih banyak pangsa pasar.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement