Selasa 25 Jan 2022 10:51 WIB

Korban KDRT Malah Dipenjara, Kuasa Hukum Temui Kapolda Metro

Neira babak belur dihajar suaminya malah jadi tersangka ilegal akses akun medsos.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) melapor ke Polda Metro Jaya.
Foto: Foto : MgRol112
Korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) melapor ke Polda Metro Jaya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang ibu rumah tangga yang diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya viral di media sosial (medsos). Perempuan yang menjadi korban KDRT bernama Neira Jacqueline. Adapun pelaku penganiayaan sampai korban babak belur adalah suaminya berinisial MFH.

Pelaku MFH dikenal sebagai pelatih bela diri. Korban telah mendapatkan tindak kekerasan dari suaminya selama empat tahun sejak 2017. Informasi itu disampaikan oleh kuasa hukum Neira, Odie Hudiyanto.saat hendak melakukan audiensi dengan Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran di markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Senin (24/1/2022).

Baca Juga

"Mengalami kekerasan dalam rumah tangga selama empat tahun, sehingga Neira mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama. Kemudian KDRT itu ke Polda Metro Jaya," ungkap Odie, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin.

Sayangnya, kata Odie, laporan klien soal KDRT yang dideritanya dari MFH masih mangkrak hingga saat ini. Padahal sejumlah bukti kekerasan yang diterima Neira dari MFH selama empat tahun sudah dilampirkan. Termasuk bukti hasil visum, foto-foto luka di muka dan juga hasil tes psikologis.

Laporan tersebut terdaftar di nomor LP/B/5981/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 November 2021 "(Laporan) Belum diapa-apain, gila gak? Dari Polda dilempar ke (Polresta) Depok dan diperiksa satu pun orang termasuk pelapor," kecam Odie.

Tragisnya lagi, kata Odie, saat ini korban KDRT itu justru dipenjara di Polda Metro Jaya sejak 16 Januari 2022. Menurut dia, Neiar ditahan atas laporan suaminya yang menuduh melakukan ilegal akses terhadap akun medsos milik pelapor. Bahkan secepat kilat laporan MFH itu diproses oleh pihak kepolisian.

Kondisi itu berbanding terbalik dengan laporan kliennya terkait KDRT. Sementara itu Neisa, adik kandung Neira, mengatakan saat ini kondisi mental kakaknya tengah terguncang karena mendekam di balik jeruji atas dugaan ilegal akses pencurian akses Facebook. Ibu satu anak itu dijemput paksa dari kontrakan di Pulau Bali, dan langsung diterbangkan ke Jakarta untuk ditahan

"Dia (Neira) bingung kenapa jadi begini, saya ini korban, saya dipukulin, tapi kenapa saya yang ada di situ (penjara). Saya nelepon, dia itu depresi, dan semua orang yang di sini pun bingung, kenapa dia ada di sini, banyak kejanggalan," keluh Neisa.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement