Selasa 25 Jan 2022 10:51 WIB

Korban KDRT Malah Dipenjara, Kuasa Hukum Temui Kapolda Metro

Neira babak belur dihajar suaminya malah jadi tersangka ilegal akses akun medsos.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) melapor ke Polda Metro Jaya.
Foto: Foto : MgRol112
Korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) melapor ke Polda Metro Jaya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang ibu rumah tangga yang diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya viral di media sosial (medsos). Perempuan yang menjadi korban KDRT bernama Neira Jacqueline. Adapun pelaku penganiayaan sampai korban babak belur adalah suaminya berinisial MFH.

Pelaku MFH dikenal sebagai pelatih bela diri. Korban telah mendapatkan tindak kekerasan dari suaminya selama empat tahun sejak 2017. Informasi itu disampaikan oleh kuasa hukum Neira, Odie Hudiyanto.saat hendak melakukan audiensi dengan Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran di markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Senin (24/1/2022).

Baca Juga

"Mengalami kekerasan dalam rumah tangga selama empat tahun, sehingga Neira mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama. Kemudian KDRT itu ke Polda Metro Jaya," ungkap Odie, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin.

Sayangnya, kata Odie, laporan klien soal KDRT yang dideritanya dari MFH masih mangkrak hingga saat ini. Padahal sejumlah bukti kekerasan yang diterima Neira dari MFH selama empat tahun sudah dilampirkan. Termasuk bukti hasil visum, foto-foto luka di muka dan juga hasil tes psikologis.