Selasa 25 Jan 2022 11:26 WIB

Kader Gerindra Papua Laporkan Edy Mulyadi ke Polisi

Kader Gerindra menilai Edy Mulyadi menghina Prabowo.

Kader Gerindra Papua Laporkan Edy Mulyadi ke Polisi
Foto: Dok Republika
Kader Gerindra Papua Laporkan Edy Mulyadi ke Polisi

REPUBLIKA.CO.ID,JAYAPURA -- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Provinsi Papua melaporkan pegiat media sosial Edy Mulyadi yang merupakan pemilik akun youtube Bang Edy Channel ke Polda Papua atas kasus ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Menteri Pertahanan yang juga Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.

Pengurus DPD Partai Gerindra Provisnsi Paua, Govano Pattipawae, sebagai pelapor mengatakan latar belakang pelaporan Edy adalah beredarnya sebuah video viral yang didalamnya memuat konten ujaran kebencian dan penghinaan dengan menyebut Prabowo Subianto sebagai "macan yang mengeong". 

Baca Juga

Laporan tersebut terdaftar di Polda Papua dengan nomor STPL/12/1/2022 tertanggal 24 Januari 2022.

"Secara spesifik, terlapor (Edy Mulyadi) mengkonotasikan Pak Prabowo sebagai macan yang berubah jadi kucing. Itu bentuk penghinaan terhadap pimpinan kami sehingga kami sebagai kader Gerindra di daerah juga merasa terhina," kata Govano Pattipawae dalam siaran persnya di Polda Papua Jayapura Papua, Senin (24/1/2022).

Menurut Govano, pihaknya banyak mengikuti Channel Edy Mulyadi dan mendapati sejumlah konten tidak mendidik yang berisi hujatan dan pernyataan rasisme. Dalam laporannnya ke Polda papua, Govano melampirkan empat lembar hasil screen shot akun youtube Bang Edy Channel.

Kader Gerindra Papua lainnya, Viktor Ohoiwutun, mengaku sangat emosi saat menyaksikan pernyataan Edy. Namun dia menghormati proses hukum dan berhadap kasus ini bisa diusut dengan seadil-adilnya.

"Terus terang saya emosi, apalagi ada narasi tuduhan menggadaikan kedaulatan negara, apa dasarnya? Semoga kasus ini bisa diselesaikan dengan proses hukum yang berkeadilan," tegas Viktor.

Hal senada diungkapkan Jaman Makadomo, sebagai loyalis prabowo di Papua dia menilai pernyataan Edy sangat tidak beretika sehingga pantas diadili.

"Kami ini di Gerindra ibarat satu tubuh, kalau Pak Prabowo dicubit kami semua merasa sakit," kata Jaman.

Anggoa Dewan Perwakilan Rakyat Papua Natan Pahabol menilai apa yang disampaikan Edy Mulyadi bukanlah kritik tapi penghinaan. Menurutnya, kalau kritik membangun pasti disampaikan dengan beradab.

"Pak Prabowo itu sudah biasa dikritik dan kami menghargai setiap masukan masyarakat, tapi ini sudah sangat pribadi dan menyinggung perasaan sehingga membuat jengkel. Kini jutaan orang pecinta Pak Prabowo marah," katanya.

Sementara itu, Ketua DPD Gerindra Provinsi Papua Yanni menegaskan bahwa laporan terhadap Edy Mulyadi ini merupakan bentuk pembelajaran agar ruang publik di media sosial diisi dengan narasi positif dan menjunjung tinggi nilai budaya Indonesia yang mengedepankan sopan santun.

Yanni menekankan bahwa laporan ini murni inisiatif dari kader Gerindra Papua yang berasa tersakiti karena ketua umumnya direndahkan.

Karena itu, Yanni berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memproses kasus ini hingga tuntas.

"Kami berharap Pak Kapolri berkenan memproses kasus penghinaan terhadap Pak Prabowo ini secepat mungkin," kata Yanni.

Menurut Yanni, Kalau kasus ini diselesaikan hanya dengan minta maaf dan materai saja, maka akan banyak orang sesuka hati memaki dengan kebencian, fitnah, dan rasis sehingga menciderai demokrasi.

Sebelumnya diberitakan, melalui sebuah video Edy Mulyadi secara berapi-api memprotes rencana pemerintah memindahkan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur. Saat itulah dia kemudian menyebut Menhan Prabowo sebagai macan yang mengeong.

"Masak Menteri Pertahanan gini saja enggak ngerti sih? Jenderal bintang 3. Macan yang jadi kayak mengeong. Enggak ngerti begini saja. Halo, Prabowo? Prabowo Subianto, kamu dengar suara saya? Masak itu nggak masuk dalam perhitungan, kamu Menteri Pertahanan?" kata Edy dalam video tersebut.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement