Selasa 25 Jan 2022 11:28 WIB

PTM 100 Persen Jalan Terus, Guru Besar UI Ingatkan Potensi Long Covid Anak

"Anak dapat saja mengalami komplikasi berat termasuk long Covid," kata Tjandra.

Rep: Dian Fath Risalah, Dessy Suciati Saputri/ Red: Andri Saubani
Dua murid Sekolah Dasar (SD) didampingi ibunya menunggu antrean untuk mendapatkan suntikan vaksin COVID-19 di SD Inpres Kelapa Tiga I di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (24/1/2022).Guru Besar FKUI Tjandra Yoga Utama mengingatkan potensi long Covid pada anak. (ilustrasi)
Foto:

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan, pelaksanaan PTM bisa disesuaikan dengan dinamika pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berlaku di suatu wilayah. Keputusan menggelar PTM terbatas disebut sudah disesuaikan dengan berbagai indikator.

"Penyesuaian pelaksanaan PTM terbatas 100 persen atau 50 persen mengikuti dinamika PPKM di sebuah wilayah," ungkap Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri, kepada Republika, Senin (24/1).

Jumeri menerangkan, keputusan untuk menggelar PTM terbatas sudah disesuaikan dengan berbagai hal. Mulai dari level Covid-19 di suatu wilayah, memperhatikan vaksinasi pengajar dan tenaga kependidikan (PTK) dan lansia, penerapan protokol kesehatan yang ketat, menyiapkan langkah-langkah yang harus diambil jika ada kasus Covid-19 selama pelaksanaan PTM, hingga memberi sanksi kepada satuan pendidikan yang melanggar.

"Sebagai contoh DKI Jakarta saat ini (PPKM) level II dengan vaksinasi PTK sudah lebih dari 80 persen, vaksinasi lansia lebih dari 50 persen maka PTM 100 persen. Apabila level (PPKM) naik ke III, maka PTM menjadi 50 persen. Jadi sudah jelas," kata dia.

Pernyataan Jumeri ini mengisyaratkan bahwa, PTM 100 persen di DKI Jakarta tetap berjalan. Pasalnya, Pemerintah Pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2022 menyatakan wilayah DKI Jakarta tetap berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua sejak 25-31 Januari 2022. 

"Instruksi menteri ini mulai berlaku 25 Januari sampai 31 Januari 2022," demikian keterangan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Inmendagri dipantau di Jakarta, Selasa (25/1/2022).

Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan mengatakan, pemerintah memastikan tetap melanjutkan kebijakan PTM 100 persen dengan pengawasan ketat dan memprioritaskan kesehatan anak.

“Tentu kesehatan peserta didik menjadi prioritas, dan KSP akan mendorong satuan unit pendidikan melalui kementerian/lembaga terkait untuk melakukan pemeriksaan surveilans terhadap warga sekolah secara acak dan rutin. Ini butuh kerja sama antara sekolah, Dinas Pendidikan (Disdik), dan Dinas Kesehatan (Dinkes),” ujarnya dikutip dari siaran resmi KSP, Selasa (25/1).

Abetnego mengatakan, mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, pelaksanaan PTM dengan kapasitas 100 persen menyesuaikan level PPKM di setiap daerah. Artinya, kata dia, semakin tinggi risiko Covid-19 maka semakin tinggi level PPKM, dan kebijakan PTM pun semakin mengarah ke online atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

“Dalam SKB 4 Menteri itu, jika suatu daerah dinyatakan level 3 maka satuan pendidikan boleh melaksanakan PTM terbatas atau online. Nah selama belum ada level 3, PTM 100 persen tetap jalan tentunya dengan prokes ketat ya,” sambungnya.

Lebih lanjut, Abetnego juga minta kepada orang tua atau wali murid untuk tidak panik secara berlebihan, terutama saat kasus Covid-19 varian Omicron tinggi seperti saat ini.

 

“Memang orang tua harus waspada tapi jangan panik berlebih, karena yang namanya pendidikan juga penting. Bagaimanapun juga kualitas belajar secara tatap muka jauh lebih baik ketimbang online,” kata dia.

 

photo
Ibadah di sekolah sebaiknya tetap memperhatikan protokol kesehatan. - (Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement