REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Perintah Gubernur New York, Amerika Serikat (AS) untuk memakai masker di tempat publik telah ditolak oleh hakim Mahkamah Agung di negara bagian tersebut. Hakim memutuskan gubernur tidak memiliki wewenang untuk meminta mereka yang berusia dua tahun ke atas untuk bermasker di depan umum.
Menurut hakim Thomas Rademaker memutuskan bahwa Badan Legislatif New York adalah satu-satunya badan yang sah untuk meloloskan mandat tersebut. Ia menyebut keputusan seharusnya disahkan oleh anggota parlemen.
Dalam mandat tersebut, semua warga di atas usia dua tahun untuk menggunakan masker di tempat umum, termasuk sekolah. Hakim mengatakan bahwa undang-undang untuk tujuan ini dipercayakan semata-mata kepada Badan Legislatif Negara Bagian.
Rademaker mengatakan bahwa Hochul dan Komisaris Kesehatan New York Mary T Bassett tampaknya ditujukan dengan tepat untuk melakukan apa yang diyakini benar. Kedua pejabat diminta untuk mengajukan ketentuan ke Badan Législatif Negara Bagian.
“Mengizinkan pembuatan undang-undang lembaga semacam itu akan mengakibatkan undang-undang diubah sesuai keinginan setiap Komisaris baru yang kemudian dapat dikatakan terikat pada penunjuk mereka,” ujar Rademaker.
Tetapi juga pasti akan mengakibatkan kurangnya perwakilan pemerintah di mana hanya beberapa orang terpilih dari Gubernur yang membuat undang-undang. Ini adalah kebalikan dari pemerintahan perwakilan yang dibentuk secara konstitusional
Hochul mengatakan akan berjuang untuk membatalkan keputusan pengadilan alih-alih membawa mandat ke Badan Legislatif Negara Bagian seperti yang disarankan. Ia menyebut tanggung jawab sebagai Gubernur adalah melindungi warga New York selama krisis kesehatan masyarakat ini.
“Langkah-langkah ini membantu mencegah penyebaran Covid-19 dan menyelamatkan nyawa. Kami sangat tidak setuju dengan putusan ini dan mengejar setiap opsi untuk segera membalikkan ini,” jelas Hochul.