Selasa 25 Jan 2022 12:31 WIB

PAN: Spekulasi Penundaan Pemilu dan Presiden Tiga Periode Berakhir

Parpol dan penyelenggara pemilu bisa bersiap menghadapi Pemilu 2024.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemungutan suara Pemilu 2024 resmi ditetapkan tanggal 14 Februari 2024. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno mengatakan dengan ditetapkannya jadwal pemilu 2024 tersebut, spekulasi soal adanya penundaan pemilu, atau wacana terkait penambahan masa jabatan tiga periode berakhir.

"Dengan adanya kepastian pelaksanaan pemilu tanggal 14 Februari 2024, kita sudah cepat mengakhiri spekulasi tentang tanggal pelaksanaan pemilu tersebut," kata Eddy kepada Republika, Selasa (25/1/2022).

Baca Juga

Selain itu, PAN juga mengapresiasi jadwal pilkada serentak yang juga telah disepakati digelar 27 November 2024. Dengan demikian semua pihak yang berkepentingan, baik itu parpol, penyelenggara pemilu, dan semua pihak yang berkepentingan dalam pelaksanaan pemilu yang akan datang dapat mempersiapkan diri. 

"Karena di tahun 2024 itu hajatan besar partai politik itu di dua event tersebut yaitu pemilu dan pilkada dan jaraknya tidak terlalu jauh sehingga partai harus memiliki nafas panjang untuk mampu melaksanakan dua kegiatan politik besar itu secara baik dan mampu mempersiapkan diri secara betul-betul terkonsolidasi," ujarnya.

Sebelumnya, muncul wacana penundaan pemilu. Wacana tersebut disampaikan Menteri Investasi, Bahlil Lahadahlia dalam sebuah diskusi daring. Bahlil mengklaim usulannya tersebut merupakan permintaan dari para pengusaha. 

Selain itu, muncul juga wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Usulan tersebut gencar disuarakan oleh Komunitas Jokowi-Prabowo (JokPro) 2024. Terbaru, DPR menyepakati usulan KPU yang mengusulkan pelaksanaan pemilu digelar 14 Februari 2024. Usulan tersebut juga didukung oleh Kementerian Dalam Negeri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement