Selasa 25 Jan 2022 14:32 WIB

Disperindag Ambon Pantau Penerapan Minyak Goreng Satu Harga

Di pasar rakyat, masih ada minyak goreng di luar harga seharusnya karena stok lama.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Pekerja memompa minyak goreng curah dari drum ke jeriken di sebuah toko tradisional. Disperindag Kota Ambon, Maluku, memantau penerapan minyak goreng satu harga.
Foto: Antara/Siswowidodo
Pekerja memompa minyak goreng curah dari drum ke jeriken di sebuah toko tradisional. Disperindag Kota Ambon, Maluku, memantau penerapan minyak goreng satu harga.

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon, Provinsi Maluku, memantau penerapan minyak goreng satu harga di tingkat distributor hingga pengecer.

"Setelah penerapan satu harga untuk minyak goreng oleh pemerintah, kita menindaklanjuti dengan pemantauan kestabilan harga dan ketersediaan stok di tingkat distributor, pedagang, gerai modern hingga pengecer," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon, Jhon Slarmanat, Selasa (25/1/2022).

Baca Juga

Ia mengatakan, Disperindag Kota Ambon juga telah berkoordinasi dengan Disperindag Provinsi Maluku terkait penerapan satu harga untuk semua merek minyak goreng. Terhitung mulai 19 Januari 2022 telah diterapkan minyak goreng satu harga dan berlaku di gerai ritel modern di kota Ambon.

Saat pemberlakuan, kata Jhon, ada pelaku usaha yang sudah terlanjur membeli dengan harga sebelumnya. Hal itu dapat dimaklumi mengingat stok sisa yang dibeli saat harga masih tinggi ditemukan di sejumlah pelaku usaha, khususnya di pasar rakyat.

Di sana, pengecer masih banyak menggunakan harga lama karena sudah terlanjur membeli stok saat harga minyak goreng yang tinggi. Sehingga mendapat kesempatan untuk menjual sesuai harga standar yang tinggi.

Disperindag Kota Ambon juga telah menyampaikan ke distributor bahwa karena ini kebijakan dan disubsidi pemerintah, maka satu harga minyak goreng semua merek sudah harus diberlakukan. "Kita telah melakukan pendekatan terakhir dengan distributor, untuk tidak lagi mendistribusikan minyak goreng ke pengecer khususnya ke pasar rakyat dengan harga di luar yg ditetapkan pemerintah," kata Jhon.

Disperindag kota Ambon juga telah memberikan waktu kurang lebih empat hari bagi pelaku usaha menjual sisa stok minyak goreng dengan harga lama. "Kami berharap pelaku usaha beradaptasi untuk menerapkan minyak goreng satu harga," ujarnya.

Ia menyatakan, ketika terjadi perubahan harga akan terjadi spekulasi stok dan harga oleh pelaku pelaku usaha. "Kita harus menjaga keseimbangan antara ketersediaan stok jangan sampai terjadi kelangkaan, apalagi ada yang melakukan penimbunan, yang pasti kita tegas," kata Jhon.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement