Selasa 25 Jan 2022 14:50 WIB

Bupati Banjarnegara Didakwa Terima Suap Rp18,7 Miliar

Tersangka disebut mengatur agar perusahaan tertentu mendapatkan proyek.

Red: Ilham Tirta
Tersangka Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Tersangka Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono didakwa menerima suap sebesar Rp 18,7 miliar dan gratifikasi Rp 7,4 miliar yang diduga sebagai fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di kabupaten setempat. Dalam persidangan, jaksa KPK, Heradian Salipi mengatakan, terdakwa Budhi Sarwono dan Kedy Afandi dari pihak swasta mengatur agar tiga perusahaan memperoleh pekerjaan proyek yang dibiayai oleh APBD setempat.

"PT Sutikno Tirta Kencana, PT Buton Tirto Baskoro, dan PT Bumi Redjo, tempat terdakwa satu selaku penerima manfaat dari perusahaan tersebut memperoleh pekerjaan yang seluruhnya berjumlah Rp 93,9 miliar serta mendapatkan keuntungan finansial dari paket pekerjaan dengan total Rp 18,7 miliar," kata JPU di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Selasa (25/1).

Baca Juga

Selain itu, Budhi Sarwono bersama Kedy Afandi juga telah menerima gratifikasi dalam bentuk uang senilai Rp 7,4 miliar dari beberapa pihak. Atas perbuatannya, JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 12 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Budhi Sarwono yang mengikuti sidang secara daring menolak semua dakwaan. "Saya tidak pernah melakukan seperti apa yang didakwakan JPU," kata Budhi yang berada di Gedung KPK, Jakarta.

Majelis hakim yang diketuai Rohmad serta hakim anggota NGR Rajendra dan Lujianto menunda sidang dan akan dilajutkan pada Jumat (4/2). Adenda sidang kedepan adalah mendengarkan saksi-saksi yang diajukan JPU.

Secara khusus, Hakim Ketua Rohmad juga meminta JPU agar menghadirkan kedua terdakwa pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang. Menanggapi permintaan itu, JPU Heradian Salipi berpendapat terdakwa Budhi Sarwono lebih baik tetap di Rutan KPK pada Kavling C1.

"Pertimbangannya untuk mempermudah penyidikan perkara TPPU (tindak pidana pencucian uang)," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement