REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak tebang pilih dalam melaksanakan perintah Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan 2019 di antaranya soal Formula E dan normalisasi sungai.
"Masalah Jakarta itu dua, macet dan banjir. Jadi tolong sama-sama kerja, fokus dulu ke masalah itu," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (25/1/2022).
Menurut Prasetyo, Anies membayar biaya komitmen atau "commitment fee" sebesar Rp 560 miliar untuk Formula E sebelum perda disahkan. Sementara itu, terbit Instruksi Gubernur kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga untuk meminjam uang kepada Bank DKI.
"Perda APBD 2020 justru bukan untuk membayar 'commitment fee' formula E, tapi membayar hutang ke Bank DKI," imbuhnya.
Di sisi lain, lanjut dia, ada ribuan pagu anggaran yang harus dieksekusi sebagai perintah dari APBD, termasuk menormalisasi sungai dalam penanganan banjir Jakarta yakni pada APBD Perubahan tahun 2019.
"Tapi faktanya gubernur tidak melaksanakan perintah Perda tersebut dan tidak mau melaksanakan pembebasan lahan. Gubernur takut disebut tukang gusur," ucap Prasetyo.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan Formula E bukanlah ajang yang dipaksakan. Ia menyebut, ajang balap mobil listrik itu merupakan amanat Peraturan Daerah atau Perda.
Adapun Perda dimaksud adalah tentang APBD Perubahan tahun 2019 dan Formula E merupakan salah satu program yang sudah dianggarkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga.
"Ketika dipertanyakan kenapa ini dipaksakan, bukan dipaksakan, ini adalah peraturan daerah, sudah ditetapkan oleh Perda," ujar Anies dalam Youtube Total Politik, Jumat (21/1).
Menurut Anies, semua proses mempersiapkan Formula E sudah menjadi kewajiban untuk dilaksanakan selaku pimpinan pemerintah daerah DKI. "Tugasnya gubernur melaksanakan semua ketentuan perundangan, termasuk perda, dan perda itu ada tentang Formula E. Itu saya lakukan," katanya.