REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Yayasan Pembina Masjid (YPM) Salman ITB mengajukan izin pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Berbagai hal untuk mendukung proses pemeriksaan produk halal telah disiapkan. Mulai dari laboratarium, kantor, hingga auditor halal.
Ketua Umum YPM Salman ITB, Suwarno menyampaikan, jaminan produk halal memiliki cakupan yang luas. YPM Salman ITB sebagai yayasan yang bergerak di bidang dakwah Islam pun berkepentingan karena halal merupakan aspek penting dalam kehidupan umat Muslim.
"UU Jaminan Produk Halal dikeluarkan pada 2014, kemudian pada 2015 kami membuat Pusat Halal Salman ITB. Dari situ, kami punya program edukasi mengenai halal life style dan kajian mengenai produk halal. Hingga kemudian berkembang dengan dibentuknya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai turunan dari UU," tutur dia kepada Republika.co.id, Rabu (19/1).
Menurut Suwarno, untuk menyukseskan program jaminan produk halal tentu dibutuhkan partisipasi banyak pihak, termasuk YPM Salman ITB. Yayasan kemudian menggandeng ITB yang memiliki fasilitas pendukung dan penguasaan di bidang teknologi pangan untuk mengajukan izin pembentukan LPH.
"Kami bekerjasama dengan laboratorium di ITB. Jadi kami bersama ITB mengajukan izin sebagai LPH untuk membantu pemerintah dan masyarakat supaya mendapat jaminan produk halal dan kenyamanan terkait dengan produk-produk halal," tuturnya.