REPUBLIKA.CO.ID, MEULABOH -- Bupati Aceh Barat H Ramli MS menginstruksikan kepada dinas terkait, agar menutup usaha losmen atau penginapan yang selama ini kedapatan melayani pasangan tanpa ikatan pernikahan menginap di dalam kamar.
"Saya sangat kecewa dengan persoalan ini, losmen yang melanggar ini harus ditutup total," kata Bupati Aceh Barat H Ramli MS.
Hal ini ia sampaikan seusai menemui tiga pelanggar syariat Islam yang sedang menjalani proses hukum di Kantor Dinas Satpol PP WH Aceh Barat. Karena sebelumnya nyaris diamuk massa karena berada di dalam sebuah kamar losmen tanpa ikatan pernikahan.
Menurutnya, tindakan pemilik dan pekerja losmen yang masih memperbolehkan tamu tanpa ikatan pernikahan menginap dalam satu kamar, merupakan tindakan yang tidak bisa ditolerir dan tidak bisa dimaafkan.
Selain melanggar syariat Islam dan Qanun (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, tindakan tersebut juga melanggar aturan hukum dan adat istiadat yang berlaku di Aceh.
Untuk itu, ia memerintahkan instansi terkait agar menutup secara permanen losmen atau penginapan di Aceh Barat, yang kedapatan melayani pengunjung tanpa ikatan pernikahan berada atau menginap di dalam satu kamar.
Khusus terhadap terduga pelanggar syariat Islam yang masih diperiksa oleh penyidik di Kantor Dinas Satpol PP WH Aceh Barat, ia berharap para pelaku agar diperiksa secara intensif dan harus dilakukan tes urine guna memastikan langkah hukum selanjutnya.
Bupati Ramli MS juga mengimbau kepada masyarakat khususnya kepada kalangan orangtua, agar menjaga dan mengontrol anak masing-masing jika berada di luar rumah agar tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, termasuk aturan penerapan syariat Islam yang sudah berlaku lama di Aceh.
"Sekarang kan jaman canggih, ada telepon selular. Kalau anak belum pulang ke rumah pada malam hari, kan bisa ditelepon, bisa ditanya kemana kok belum pulang," kata Ramli MS.