Selasa 25 Jan 2022 22:10 WIB

Usut Dugaan Korupsi Sewa Pesawat, Kejagung Periksa Vice President Garuda

Vice president Garuda diperiksa Kejagung.

Red: Muhammad Hafil
 Usut Dugaan Korupsi Sewa Pesawat, Kejagung Periksa Vice President Garuda. Foto: Kejaksaan (ilustrasi)
Foto: [ist]
Usut Dugaan Korupsi Sewa Pesawat, Kejagung Periksa Vice President Garuda. Foto: Kejaksaan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Kejaksaan Agung memeriksa Vice President PT Garuda Indonesia (Persero) untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat diperusahaan tersebut pada Selasa (25/1). 

"AB selaku Vice President (VP) Bagian Treasury PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam ketarangannya, Selasa (25/1)

Baca Juga

Selain itu, Kejagung juga memeriksa dua pejabat lain dari perusahaan pelat merah tersebut. Mereka ialah Senior Manager PT. Garuda Indonesia berinisial R dan Executive Project Manager PT. Garuda Indonesia berinisial Capt. AW dan PV Strategis and Network Planning PT. Garuda Indonesia berinisial WW. 

"Diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan dan pembayaran pesawat udara," jelasnya.