REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Kejaksaan Agung memeriksa Vice President PT Garuda Indonesia (Persero) untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat diperusahaan tersebut pada Selasa (25/1).
"AB selaku Vice President (VP) Bagian Treasury PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam ketarangannya, Selasa (25/1)
Selain itu, Kejagung juga memeriksa dua pejabat lain dari perusahaan pelat merah tersebut. Mereka ialah Senior Manager PT. Garuda Indonesia berinisial R dan Executive Project Manager PT. Garuda Indonesia berinisial Capt. AW dan PV Strategis and Network Planning PT. Garuda Indonesia berinisial WW.
"Diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan dan pembayaran pesawat udara," jelasnya.
Leonard menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan guna mengumpulkan fakta hukum terkait dugaan korupsi di Garuda Indonesia.
"(Pemeriksaan) Tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan bahwa hasil penghitungan sementara dalam proses penyewaan yang diusut, negara merugi hingga Rp3,6 triliun.
Ia menyebutkan bahwa penyidik Kejagung saat ini berfokus untuk mengusut pengadaan pesawat ATR dan Bombardir oleh Garuda. Perusahaan pelat merah itu melakukan penyewaan dan pembelian pesawat.
Oleh sebab itu, kata Febrie, jumlah dugaan kerugian keuangan negara yang besar itu membuat penyidik menggarap kasus dengan cara pandang pengembalian kerugian ke kas negara. Salah satunya, lewat penyitaan aset-aset milik tersangka ataupun yang berkaitan dengan kasus tersebut.
"Cara pandang penyidik di kejagung ini sekaligus mengupayakan bagaimana kerugian yang telah terjadi di Garuda akan kita upayakan pemulihannya," kata Febrie, Rabu (19/1).
Perkara ini terjadi saat Direktur Utama yang menjabat ialah Emirsyah Satar. Namun demikian, saat ini Satar telak menjalani proses hukum terkait kasus korupsi yang ditangani oleh KPK.
Dana untuk proyek tersebut semula disediakan oleh pihak ketiga. Kemudian, PT Garuda Indonesia akan membayar kepada pihak lessor.