REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kabid Humas Polda Sumatra Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan polisi telah memintai keterangan 11 orang saksi terkait kasus penjara kerangkeng di rumah pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin. Saksi ini ada dari warga sekitar dan warga binaan atau penghuni penjara kerangkeng.
"Informasi kalau tidak salah tadi 10 sampai 11 orang yang dimintai keterangan. Ada dari pihak penjaga, warga sekitar, kemudian ada warga binaan," kata Hadi, Selasa (25/1/2022).
Kerangkeng ini terletak di halaman belakang rumah pribadi Terbit Rencana Peranginangin. Temuan penjara ini saat KPK bersama polisi melakukan penggeledahan pasca-OTT kasus suap yang menyeret orang nomor satu Kabupaten Langkat tersebut.
Informasi yang diperoleh polisi,kerangkeng itu dibuat sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba. Kemudian mereka dipekerjakan di ladang sawit milik Terbit tanpa bayaran. Hanya sekedar memenuhi kebutuhan makan dan tempat tinggal.
“Betul memang informasinya mereka tidak mendapatkan salary, tetapi kebutuhan sandang kemudian makan dan sebagainya itu informasinya dipenuhi,” ujar Hadi.
Hadi menerangkan penghuni penjara kerangkeng ini adalah warga Langkat yang dititipkan keluarga dan saudaranya karena kecanduan narkoba. Keluarga menyerahkan anaknya untuk masuk tempat rehabilitasi itu dengan membuat surat pernyataan.
Selama masa rehabilitasi, para pencandu ini dijaga oleh mantan pasien atau mantan pecandu. Sementara untuk keperluan medis, mereka berkoordinasi dengan Puskesmas setempat.
Terbit Rencana sendiri kini sudah mendekam di penjara karena terseret kasus suap. Ia terkena OTT KPK pada Selasa (19/1/2022) pekan lalu. Barulah setelah itu penjara kerangkeng ini ditemukan saat KPK melakukan penggeledahan di rumah pribadinya.
Baca juga : Penghuni Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Dites Urine