REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Seorang lelaki berinisial MA menjadi tersangka kasus dugaan percobaan pembakaran SMPN 1 Cikelet di Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut. Tersangka merupakan mantan guru honorer yang pernah mengajar di sekolah itu puluhan tahun silam.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi mengatakan, peristiwa percobaan pembakaran sekolah itu terjadi pada Jumat (14/1/2022) sekitar pukul 11.00 WIB. Akibat kejadian itu, sejumlah ruangan sekolah terbakar.
"Kasus ini terungkap setelah ada saksi-saksi dan rekaman CCTV di sekitar lingkungan sekolah. Dari itu, pelaku dapat diidentifikasi," kata dia, Selasa (24/1/2022).
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, aksi percobaan pembakaran sekolah itu diduga dilakukan oleh seorang lelaki berisial MA. Lelaki yang telah ditetapkan menjadi tersangka itu merupakan mantan guru honorer sekolah tersebut.
Dede mengatakan, tersangka menjadi guru honorer di sekolah itu pada 1996-1998. Tersangka diduga melakukan percobaan pembakaran setelah sakit hati kepada sekolah. Sebab, berdasarkan pengakuan tersangka, upahnya sebagai guru honorer tak pernah dibayar oleh pihak sekolah.
"Ia mengaku memiliki hak sebesar Rp 6 juta," kata Dede.
Tersangka mengaku sempat mencoba melakukan klarifikasi kepada pihak sekolah. Lantaran, tersangka membutuhkan uang itu untuk modal menikah. Namun, pihak sekolah tak memberikan kejelasan.
Karena sakit hati, tersangka kemudian mencoba membakar sekolah itu. "Akibatnya, pintu sekolah sempat terbakar dan merambat ke perpustakaan dan laboratorium," ujar Dede.
Dede mengatakan, pihaknya telah mencoba melakukan klarifikasi masalah upah kepada pihak sekolah. Namun, pihak sekolah mengaku tak mempunyai tanggungan upah kepada yang bersangkutan.
Kendati demikian, polisi disebut masih melakukan pendalaman terkait kasus itu, lantaran dugaan upah tersangka belum dibayar itu telah lama terjadi. Perihal upah yang belum dibayar teraebut sementara baru sebatas pengakuan dari tersangka. "Kami akan dalami pengakuan tersangka itu benar atau enggak," ujar dia.
Atas perbuatannya, MA disangkakan dengan Pasal 187 ayat 1e KUHP. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.