REPUBLIKA.CO.ID, KAPUAS HULU -- Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kapuas Hulu daerah perbatasan Indonesia-Malaysia wilayah Kalimantan Barat meminta polisi memproses hukum Edy Mulyadi. Sebab, Edy Mulyadi dianggap telah menghina masyarakat di Pulau Kalimantan.
"Kami minta Edy Mulyadi dan kawan-kawannya segera ditangkap dan diproses secara hukum pidana dan hukum adat, karena ucapan dia yang beredar di media sosial telah menghina dan merendahkan martabat masyarakat di Kalimantan," kata Ketua DAD Kapuas Hulu, Antonius L Ain Pamero, saat menyampaikan pernyataan sikap di Polres Kapuas Hulu, Selasa (25/1/2022).
Dalam pernyataan sikap tersebut, DAD Kapuas Hulu mengutuk keras ucapan Edy Mulyadi yang beredar di media sosial menyebutkan berbagai hal tidak patut tentang penghuni Pulau Kalimantan. Selain itu, dia juga dalam videonya yang beredar mengatakan bahwa Pulau Kalimantan merupakan "tempat jin buang anak".
Pamero menegaskan bahwa Pulau Kalimantan dan warganya bukan demikian sebagaimana dia katakan. Karena itu, kata Adia, Dewan Adat Dayak Kapuas Hulu meminta polisi memproses hukum dia bersama kawan-kawannya, yang telah menghina masyarakat Kalimantan melalui video media sosial.
Selain itu, Dewan Adat Dayak Kapuas Hulu juga meminta dia dan kawan-kawannya harus meminta maaf kepada masyarakat Kalimantan secara terbuka, baik melalui media sosial dan media elektronik. "Yang jelas kami minta Edy Mulyadi dan kawan-kawannya ditangkap dan diproses hukum pidana dan hukum adat yang ada di Kalimantan," kata Pamero, yang saat itu didampingi pengurus DAD Kapuas Hulu.
Diketahui ucapan dan pernyataan politikus itu yang beredar di media sosial itu berawal dari penolakannya terhadap pemindahan ibukota ke Pulau Kalimantan.
View this post on Instagram