REPUBLIKA.CO.ID, Pasien konfirmasi Omicron saat ini bisa melakukan isolasi mandiri (Isoman) di rumah. Namun tidak semua pasien konfirmasi Omicron bisa melakukan Isoman. Berikut syarat-syarat yang harus diperhatikan sesuai Surat Edaran Kementerian Kesehatan:
1. Pasien konfirmasi COVID-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah
Syarat Klinis:
a. Pasien harus berusia 45 tahun ke bawah
b. Tidak memiliki komorbid
c. Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan
d. Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar
Syarat rumah:
a. Pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah
b. Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya
c. Dapat mengakses pulse oksimeter
Catatan: Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.
sumber: Republika.co.id/pengolah: Ichsan Emrald Alamsyah