Rabu 26 Jan 2022 05:40 WIB

Empat Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Terancam Lima Tahun Penjara

Semua terdakwa tidak keberatan dengan tuntutan JPU Kejari Kota Tangerang.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Majelis Hakim Aji Suryo (kiri) memeriksa dokumen saat sidang perdana kasus kebakaran Lapas Kelas IA Tangerang di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Selasa (25/1/2022).
Foto: Antara/Fauzan
Ketua Majelis Hakim Aji Suryo (kiri) memeriksa dokumen saat sidang perdana kasus kebakaran Lapas Kelas IA Tangerang di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Selasa (25/1/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Selasa (25/1/2022), mengadakan sidang perdana kasus kebakaran Blok C2 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang. Agenda sidang tersebut meliputi pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang terhadap empat orang terdakwa.

Keempat terdakwa dalam kasus kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang yang menyebabkan 49 orang tewas, yaitu Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar. Mereka merupakan petugas lapas yang mengalami kebakaran pada Rabu, 8 September 2021, sekitar pukul 01.45 WIB.

Baca Juga

Pantauan di PN Tangerang, sidang dimulai sekira pukul 14.50 WIB, mundur dari jadwal semula pada pukul 13.00 WIB. Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim R Aji Suryo, yang didampingi hakim anggota Ismail dan Ely Istianawati.

Agenda pembacaan dakwaan dalam sidang tersebut disampaikan oleh JPU Kejari Kota Tangerang Adib Fachri Dilli. Pelaksanaan sidang berlangsung selama sekitar 25 menit hingga sekitar pukul 15.15 WIB.

Dalam dakwaan tersebut, Suparto, Rusmanto, dan Yoda dijerat Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Jelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Bunyi pasalnya, yaitu "Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun".

Sementara itu, Panahatan Butar-Butar didakwa Pasal 188 KUHP tentang Kesalahan Menyebabkan Kebakaran. Bunyi pasalnya, yakni "Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati".

Terhadap dakwaan tersebut, semua terdakwa menyampaikan tidak keberatan dengan dakwaan yang disampaikan oleh JPU. Mereka menerima setiap tuntutan JPU. Nantinya agenda sidang berlanjut pada penyampaikan keterangan saksi pada Selasa (8/2/2022).

"Kami tidak mengajukan eksepsi untuk prinsip pengadilan yang cepat. Eksepsi itu kan formilnya, secara formil daripada pemeriksaan pihak penyidik sampai ke penuntut mengajukan dakwaan semuanya sudah terpenuhi sebagaimana yang diatur dalam KUHAP. Jadi hampir tidak ada yang perlu dieksepsikan, masalah materi perkara nanti akan kita ungkap seluas-luasnya saat pemeriksaan saksi," ujar kuasa hukum keempat terdakwa, Firmauli Silalahi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement