Rabu 26 Jan 2022 05:54 WIB

Korban KDRT Suami Kini Ditangguhkan dari Penjara Polda Metro Jaya

Laporan Neira tak diproses malah ia dipenjara terkait akses ilegal Instagram suami.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) malah dipenjara Polda Metro Jaya, kini ditangguhkan (ilustrasi).
Foto: Foto : MgRol112
Korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) malah dipenjara Polda Metro Jaya, kini ditangguhkan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Menjelang azan Isya pada Selasa (25/1/2022), Neira Jacqueline (26 tahun) korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sang suami akhirnya bisa menghirup udara segar setelah mendekam di balik jeruji rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak 16 Januari 2022. Air mata Neira tak terbendung ketika sang ayah datang jauh-jauh dari Malang, Jawa Timur, untuk menjemputnya.

Neira yang hanya mengenakan setelan baju tidur bercorak loreng tak kuasa menahan tangis sembari memeluk ayahnya, Trinit Kalangi. Begitu juga Trinit, tangis bahagianya pecah, melihat buah hatinya keluar dari tahanan. Tak henti-hentinya keduanya mengucapkan syukur, atas dikabulkannya penangguhan penahanan Neira.

Baca Juga

"Maafin Neira Pak, I love you Pak," kata Neira kepada ayahnya dengan berderai air mata, saat ditemui di depan Gedung Tahanan Polda Metro Jaya, Semanggi Jakarta Selatan, Selasa sekitar pukul 19.30 WIB.

Ibu rumah tangga satu anak itu, dipaksa menginap di hotel prodeo selama 10 hari, akibat laporan dari suaminya berinisial MFH. Neira ditangkap polisi di Bali berdasar surat perintah penahanan Nomor: SP.Han/02/1/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 14 Januari 2022. Neira dituduh melakukan peretasan terhadap Facebook milik suaminya sehingga harus ditangkap.