JAKARTA — Kerangkeng manusia yang berada di rumah kediaman Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin, dipastikan ilegal alias tak memiliki perizinan penggunaan. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan mengatakan, Polda Sumatra Utara (Sumut), saat ini dalam proses penyelidikan untuk mengungkap dugaan praktik perbudakan. “Yang...
Berita Lainnya