REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Otoritas keagamaan Kerajaan Arab Saudi telah menetapkan penunjukan karyawan untuk melayani kebutuhan masjid harus dibatasi, terutama bagi pekerja penuh waktu. Informasi tersebut semula muncul dalam sebuah surat kabar lokal.
Menteri Urusan Islam Arab Saudi Abdelatif Al Sheikh telah mengeluarkan surat edaran dimana karyawan, yang dikenal sebagai pelayan masjid, tidak boleh memiliki pekerjaan lain.
“Surat edaran menteri mengatur pekerjaan abdi masjid dan melakukan daftar semua karyawan yang melakukan pekerjaan ini,” kata sebuah sumber yang tidak disebutkan namanya, dikutip di Gulf News, Rabu (26/1/2022).
Sumber tersebut juga menyebut karyawan yang tidak bekerja penuh waktu akan dikecualikan dari aturan tersebut. Sebuah upaya disebut akan dilakukan untuk memastikan semua pelayan masjid tidak memiliki pekerjaan lain.
Sampai berita ini diterbitkan, tidak ada komentar resmi langsung atas laporan tersebut. Di sisi lain, tidak ada angka yang diberikan tentang jumlah karyawan penuh waktu tersebut.