Rabu 26 Jan 2022 09:38 WIB

Kriteria Sekolah yang Bisa Kembali Gelar PJJ Menurut Satgas

Kebijakan PTM sekolah saat ini masih mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.

Rep: Fauziah Mursid, Ronggo Astungkoro, Eva Rianti/ Red: Andri Saubani
Pelajar menjalani tes usap antigen di SMP Assalaam, Jalan Sasak Gantung, Regol, Kota Bandung, Selasa (25/1/2022). Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Kesehatan Kota Bandung dan Dinas Pendidikan Kota Bandung melakukan tes usap antigen secara acak bagi pelajar dan tenaga pendidik di 60 sekolah berbagai jenjang. Tes usap antigen tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 varian Omicron di sekolah selama pembelajaran tatap muka. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Pelajar menjalani tes usap antigen di SMP Assalaam, Jalan Sasak Gantung, Regol, Kota Bandung, Selasa (25/1/2022). Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Kesehatan Kota Bandung dan Dinas Pendidikan Kota Bandung melakukan tes usap antigen secara acak bagi pelajar dan tenaga pendidik di 60 sekolah berbagai jenjang. Tes usap antigen tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 varian Omicron di sekolah selama pembelajaran tatap muka. Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembelajaran tatap muka (PTM) dengan 100 persen kapasitas di sekolah saat ini masih diberlakukan meskipun kasus Covid-19 mulai kembali meningkat. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, kebijakan PTM sekolah saat ini masih mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Namun demikian, jika ditemukan kasus positif saat PTM berlangsung, maka sekolah harus segera menghentikan sementara PTM dan menggantikan dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama PTM dihentikan.

Baca Juga

"Jika ditemukan kasus positif saat PTM berlangsung maka segera lakukan langkah-langkah mitigasi, penghentian sementara PTM sekurang-kurangnya dua minggu pada satuan pendidikan atau sekolah yang memiliki klaster penularan Covid 19 tersebut," ujar Wiku dalam keterangan persnya secara daring, Selasa (25/1).

Wiku menjelaskan, kategori lainnya adalah jika angka positivity rate hasil surveilans epidemiologi sebesar lima persen atau lebih. Kemudian, jika warga di sekolah atau satuan pendidikan masuk kategori hitam di aplikasi PeduliLindungi sebanyak lima persen atau lebih.

"Kemudian kegiatan pada sekolah dengan kriteria tersebut dilaksanakan dengan pembelajaran jarak jauh atau PJJ," kata Wiku.

Wiku melanjutkan, tetapi apabila setelah dilakukan surveilans, temuan kasus bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity rate di bawah lima persen, maka PTM terbatas akan kembali dilanjutkan.

"PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi selama 5 x 24 jam," ujar Wiku.

Wiku pun mengingatkan, mengacu SKB 4 Menteri, sekolah yang menggelar PTM harus memenuhi sejumlah persyaratan. Persyaratannya antara lain kebersihan/ sanitasi, mampu mengakses fasilitas kesehatan, memiliki Satgas Penanganan Covid-19 di sekolah, telah melakukan verifikasi penanggung jawab melalui Kementerian Kesehatan, serta melaporkan tingkat kepatuhan protokol kesehatan secara rutin.

Ia pun meminta kesiapan setiap satuan pendidikan dan pemerintah daerah dalam pemantauan secara berkala dalam menangani kasus Covid-19.

"Semua harus siap dan responsif menangani kasus konfirmasi di daerahnya sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melihat munculnya Omicron, varian baru Covid-19, di Indonesia membuat anak-anak rentan menjadi korban. Karena itu, KPAI merasa pemerintah perlu mengevaluasi lembali kebijakan PTM 100 persen yang masih berlangsung hingga kini.

"Munculnya Omicron di Indonesia yang menyebabkan anak rentan menjadi korban, maka pemerintah perlu mengevaluasi kembali kebijakan PTM 100 persen dengan mempertimbangkan dan memprioritaskan keselamatan serta kesehatan anak," ujar Ketua KPAI, Susanto, lewat keterangannya, Selasa (25/1).

Susanto menerangkan, KPAI melakukan pengawasan terhadap PTM terbatas. Sejauh ini pelaksanaan PTM terbatas dengan kategori sangat baik 15,28 persen, baik 44,44 persen  cukup 19,44 persen, kurang 11,12 persen, dan sangat kurang 9,72 persen. Melihat itu, KPAI meminta sekolah atau madrasah memenuhi seluruh syarat kebutuhan penyelenggaraan PTM terbatas.

"(Mendorong) ketaatan pada protokol kesehatan serta ketercapaian vaksin mencapai minimal 70 persen bagi warga sekolah," jelas Susanto.

Selain itu, menurut dia, KPAI juga menilai komitmen kepala daerah sangat penting agar melakuksanakan penyelenggaraan PTM terbatas jika positivity rate Covid-19 di wilayahnya berada di bawah 5 persen. KPAI mendorong 5 SIAP untuk penyelenggaraan PTM terbatas.

"Yaitu SIAP Pemerintah Daerahnya, SIAP Sekolahnya, SIAP Gurunya, SIAP Orang Tua, SIAP Anaknya," terang dia.

 

Salah satu daerah yang menghentikan PTM 100 persen adalah Kota Tangerang. Pemkot Tangerang kembali memberlakukan PJJ untuk jenjang taman kanak-kanak/ pendidikan anak usia dini (TK/ PAUD) hingga sekolah menengah pertama (SMP).

Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah menuturkan, pihaknya memberhentikan sementara PTM lantaran imbas dari melonjaknya kenaikan kasus Covid-19 belakangan ini. Dengan kembali dialihkannya ke pembelajaran berbasis daring atau online, diharapkan dapat menekan penyebaran kasus Covid-19, terutama bagi warga lingkungan sekolah.

“Kenaikan kasusnya dalam beberapa hari terakhir cukup drastis. Makanya untuk menjaga anak-anak, mulai Rabu (26/1) proses belajar mengajar kembali online untuk sementara,” ujar Arief dalam keterangannya, Selasa.

Arief mengatakan, kebijakan PJJ diambil dengan mengacu pada hasil evaluasi yang dilakukan Dinas Pendidikan Kota Tangerang terkait pelaksanaan PTM berkapasitas 100 persen. Kegiatan PTM 100 persen tersebut diketahui telah berjalan sejak memasuki semester genap tahun ajaran 2021/2022, tepatnya pada 3 Januari 2022 lalu.

“Mengacu hasil evaluasi PTM, serta saran dan masukan dari organisasi profesi medis. Ini dilakukan demi keselamatan anak-anak,” tuturnya.

 

photo
Ibadah di sekolah sebaiknya tetap memperhatikan protokol kesehatan. - (Republika.co.id)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement