Rabu 26 Jan 2022 11:34 WIB

Kemenag: Standar Kompetensi Nazir Tingkatkan Tata Kelola Wakaf di Indonesia

Wakaf bukan hanya ibadah ritual tapi dapat berperan dalam instrumen keuangan sosial

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Tarmizi Tohor, menyampaikan pembentukan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bagi para nazir ditujukan untuk meningkatkan kualitas tata kelola wakaf di Indonesia.
Foto: Kemenag
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Tarmizi Tohor, menyampaikan pembentukan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bagi para nazir ditujukan untuk meningkatkan kualitas tata kelola wakaf di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Tarmizi Tohor, menyampaikan pembentukan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bagi para nazir ditujukan untuk meningkatkan kualitas tata kelola wakaf di Indonesia.

"Ke depan, melalui standar kompetensi ini diharapkan nazir betul-betul mempunyai kompetensi dalam pengelolaan wakaf," terang Tarmizi dalam webinar Serumpun Keuangan Sosial Islam yang diselenggarakan oleh Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) di Jakarta, Senin (24/1/2022).

Baca Juga

Tarmizi mengungkapkan selama ini banyak tanah wakaf yang terbengkalai akibat para nazir tidak mempunyai kemampuan mengembangkan tanah wakaf menjadi produktif. "Wakaf bukan hanya ibadah ritual, tapi juga dapat berperan dalam instrumen keuangan sosial yang dapat dikelola secara produktif dan profesional sehingga dapat mengentaskan kemiskinan," lanjut Tarmizi.

Tarmizi menyampaikan Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan sejumlah regulasi tentang wakaf untuk menjamin status hukum dari tanah wakaf untuk menghindari sengketa. "Jika ada tanah wakaf yang mau diambil, ada aturannya untuk diganti dengan tanah baru. Sekarang sudah ada regulasi yang melindungi tanah wakaf tersebut," terangnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement