Rabu 26 Jan 2022 12:14 WIB

Dua RT di DKI Jakarta Berlakukan Micro Lockdown

Dua RT yang berlakukan mikro lockdown berstatus zona merah Covid-19

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Nur Aini
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis ketiga kepada warga saat vaksinasi booster COVID-19 di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (25/1/2022). Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kebut program vaksinasi booster atau dosis ketiga di wilayah Jabodetabek setelah mendeteksi adanya lonjakan kasus Omicron di Indonesia.
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis ketiga kepada warga saat vaksinasi booster COVID-19 di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (25/1/2022). Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kebut program vaksinasi booster atau dosis ketiga di wilayah Jabodetabek setelah mendeteksi adanya lonjakan kasus Omicron di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan, ada dua RT di Jakarta yang berstatus zona merah Covid-19. Dua RT tersebut adalah, RT 10/02 Kelurahan Krukut , Kecamatan Taman Jakarta Barat, dan RT 07/01 Kelurahan Pasar Manggis, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

“Di RT 10/02 Krukut, kasus aktif mencapai 15 orang dari tujuh rumah,” kata Riza, Selasa (25/1/2022) malam.

Baca Juga

 

Sedangkan di RT 07/01 Pasar Manggis, kata dia, ada sekitar 10 kasus dari enam rumah. Dengan adanya status zona merah itu, dua wilayah diberlakukan mikro lockdown.

 

“Untuk pemberlakukan mikro lockdown, karena masuk dalam kategori zona merah akibat kasus aktif di atas lima rumah dan incident rate (ir) kasus aktif cukup tinggi,” tuturnya.

Kendati demikian, Riza tidak menyebut apakah varian yang dimaksud merupakan omicron atau bukan. Tetapi, menurut dia, sejauh ini kasus omicron di DKI memang tinggi.

 

“Sehingga, perlu mematuhi protokol kesehatan dan segera melakukan vaksin booster,” ucapnya.

 

Dia mengkonfirmasi adanya perpanjangan PPKM level 2 di DKI Jakarta dari 25-31 Januari 2022. Namun demikian, kata dia, tidak ada perbedaan dari PPKM level dua pekan lalu.

“Masih sama dengan pekan lalu untuk pembatasan,” kata Riza.

Dia menambahkan, berbagai lokasi pusat perbelanjaan hingga kafe, bioskop, dan area publik lainnya, masih wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hal itu, kata dia, demi skrining dan pelacakan setiap yang masuk.

Dalam PPKM Level 2 ini, meski ada banyak kasus Covid-19 di DKI, sekolah pelaksana pembelajaran tatap muka (PTM) masih belum ditutup seluruhnya. Bahkan, PTM 100 persen masih berjalan, walaupun ada 90 sekolah yang ditutup berdasarkan data Sabtu (22/1/2022) kemarin.

Baca: Kriteria Sekolah yang Bisa Kembali Gelar PJJ Menurut Satgas

Baca: Thailand Izinkan Warga Menanam Ganja di Rumah

Baca: Akun Instagram Giring Ganesha Sudah Muncul Lagi

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement