REPUBLIKA.CO.ID, ABUJA -- Pemerintah Negara Bagian Kwara, Nigeria mengatakan akan mengizinkan penggunaan jilbab oleh siswi Muslim di semua kategori sekolah umum di negara bagian. Hal itu disampaikan Komisioner Negara Bidang Pendidikan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hajia Sa'adatu Madibbo Kawuz.
“Pernyataan kebijakan Pemerintah Negara Bagian Kwara yang mengizinkan siswi Muslim yang bersedia mengenakan jilbab di semua sekolah umum, termasuk yang berbantuan hibah, bersifat mengikat. Ini sesuai dengan pernyataan yudisial dari pengadilan hukum dan konstitusi Republik Federal Nigeria,” katanya dilansir dari Channels TV, Rabu (26/1/2022).
Dia juga mengimbau para pemimpin Muslim dan Kristen untuk mengizinkan perdamaian memerintah di Negara Bagian. Hajia Sa'adatu menyampaikan hal itu dalam pertemuan pemangku kepentingan Muslim dan Kristen di Ijagbo, Pemda Oyun, yang diadakan di Kantor Pusat Kementerian, Ilorin, Senin.
Hajia Modibbo-Kawu selanjutnya mengarahkan Kepala Sekolah SMA Baptis Oyun, Ijagbo untuk segera menerapkan pernyataan kebijakan tentang penggunaan jilbab yang disetujui di sekolah umum. Serta memperingatkan bahwa siapa pun yang mencoba merusak hidup berdampingan secara damai di antara orang-orang di Negara Bagian Kwara akan menghadapi hukuman.
Rapat tersebut dihadiri oleh Komisaris Besar Pendidikan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Hajia Sa'adatu Modibbo Kawu, Sekretaris Tetap, Ibu Mary Kemi Adeosun, Ketua Pelaksana Komisi Pelayanan Pengajaran, Alhaji Taoheed Abubakar Bello, Anggota Dewan TESCOM, Presiden ANCOPSS, Alhaji Toyin Abdullahi, dan Ketua Pengurus NUT, Alhaji Umar Abdullahi.
Turut hadir Ketua, Christian Association of Nigeria, Ijagbo, Rev. Samuel Ajayi; Pdt. Dr. Gbadeyan BA, Presiden, Ijagbo Youth Association, Mr. Faleye Segun. Dari pihak Muslim juga hadir Ketua Pemangku Kepentingan Muslim, Pemerintah Daerah Offa & Oyun, Alhaji Abubakar AbdulWasiu; Sekretaris, Taofiq Oyetunde; Ketua Pemangku Kepentingan Muslim Negara Bagian Kwara, antara lain Alhaji Isiaka AbdulKareem dan Prof. Abubakar Imam Aliagan.