REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa orang-orang di dalam kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin merupakan pekerja kebun sawit. KPK mengkonfirmasi hal tersebut saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka kasus korupsi tersebut.
KPK memang menemukan dua sel saat melakukan penggeledahan di rumah bupati Langkat, Terbit Rencana. Tim penyelidik lembaga antirasuah itu lantas mencurigai adanya masalah menyusul temuan kerangkeng itu dan menanyakan siapa orang-orang yang ada di dalamnya.
"Orang-orang yang di dalam itu kemudian menerangkan bahwa mereka itu adalah pekerja di kebun sawit milik bupati kabupaten Langkat," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Dia melanjutkan, kerangkeng manusia itu ditemukan tim penyelidik KPK saat menggeledah seisi ruangan rumah bupati Langkat. Saat itu, ia mengatakan, tim penyelidik tidak menemukan Terbit Rencana, melainkan mendapati dua ruangan yang berisi orang-orang.
Kendati demikian, Ghufron mengatakan, tKPK tidak bisa berbuat lebih lanjut karena sedang fokus ingin menangkap Bupati Terbit Rencana. Dia melanjutkan, KPK mendokumentasikan dan berkoordinasi dengan penegak hukum atas temuan tersebut.
"Karena memang tujuannya untuk melakukan pengamanan diri bupati ternyata tidak di tempat maka tim penyelidik KPK bergerak bergeser ke tempat lain untuk mencari yang bersangkutan," katanya.
Keberadaan kerangkeng manusia itu lantas ditindaklanjuti oleh Lembaga swadaya pemerhati buruh migran, Migrant CARE. Mereka mendapat laporan dari masyarakat terkait keberadaan sel yang diyakini berisi 40 orang pekerja kebun kelapa sawit milik tersangka Terbit Rencana.
Migrant CARE menemukan dua sel di dalam rumah tersangka bupati Terbit yang diyakini dipakai untuk memenjarakan 40 orang. Diduga puluhan pekerja tersebut juga mengalami penyiksaan, dipukuli sampai lebam-lebam dan sebagian mengalami luka-luka.
Mereka juga diyakini dipekerjakan selama 10 jam mulai pukul 08.00 pagi hingga pukul 18.00 waktu setempat. Setelahnya, puluhan pekerja itu dimasukkan lagi ke dalam kerangkeng dengan ketiadaan akses setelah mereka bekerja.
Para pekerja itu diduga juga hanya diberi makan dua kali sehari dan tidak pernah menerima gaji selama bekerja. Migrant CARE lantas melaporkan temuan tersebut kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Baca juga : Komnas HAM Usut Penjara Manusia Milik Bupati Langkat
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kerangkeng itu dibuat sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba. Kemudian, mereka dipekerjakan di ladang sawit milik Terbit tanpa bayaran dan hanya mendapatkan makan serta tempat tinggal.
Hadi menerangkan, penghuni penjara kerangkeng ini adalah warga Langkat yang dititipkan keluarga dan saudaranya karena kecanduan narkoba. Keluarga menyerahkan anaknya untuk masuk tempat rehabilitasi itu dengan membuat surat pernyataan.