Rabu 26 Jan 2022 13:17 WIB

Kendaraan Melebihi Muatan dan Dimensi Bentuk Kejahatan Lalu Lintas

Polri belum menerapkan sanksi tilang kepada kendaraan melebihi muatan dan dimensi.

Red: Ratna Puspita
Dirgakkum Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Aan Suhanan menegaskan, kendaraan yang melebihi muatan dan dimensi atau over dimension dan over loading (ODOL) merupakan kejahatan lalu lintas. (Foto: Pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II)
Foto: ANTARA/M Ibnu Chazar
Dirgakkum Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Aan Suhanan menegaskan, kendaraan yang melebihi muatan dan dimensi atau over dimension dan over loading (ODOL) merupakan kejahatan lalu lintas. (Foto: Pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirgakkum Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Aan Suhanan menegaskan, kendaraan yang melebihi muatan dan dimensi atau over dimension dan over loading (ODOL) merupakan kejahatan lalu lintas. Aan mengatakan, kendaraan ODOL memiliki dampak yang luar biasa, di antaranya kecelakaan dan perlambatan lalu lintas hingga mempercepat kerusakan jalan.

"Over dimension merupakan kejahatan lalu lintas dan over loading merupakan pelanggaran lalu lintas yang sangat berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas. Jadi ODOL ini kejahatan lalu lintas," kata Aan pada sosialisasi "Penetiban ODOL" di Tol Cikampek dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga

Aan menyatakan, Korlantas Polri hingga saat ini belum menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan ODOL. Kepolisian masih dalam tahap sosialisasi dan hanya memberikan surat teguran kepada perusahaan yang melanggar.

"Ke depannya penindakan tegas akan dilakukan dan tidak ada lagi toleransi dan teguran. OverLoading ditilang, OverDimension dilakukan penyidikan lebih lanjut karena itu kejahatan sampai adanya putusan pengadilan," kata Aan.

Aan menyebutkan, ada 57 kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan ODOL pada tahun 2021. Dia mendukung upaya Kementerian Perhubungan yang menargetkan "zero" ODOL pada tahun 2023.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement