Rabu 26 Jan 2022 13:21 WIB

Ini Harapan KPK Terhadap Hakim Tipikor Perkara Azis Syamsuddin

Jaksa KPK menuntut Azis Syamsuddin dengan hukuman penjara 4 tahun 2 bulan.

Rep: Rizkiyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Jubir KPK Ali Fikri
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Jubir KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap majelis hakim untuk pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) mempertimbangkan hakim tetap idependen ketika memutus perkara Azis Syamsuddin. Jaksa pada KPK menuntut Azis Syamsuddin dengan hukuman penjara 4 tahun 2 bulan.

"Selanjutnya, kami berharap Majelis Hakim dengan independensi kewenangannya, akan memutus perkara ini dengan menjunjung tinggi asas keadilan dan tetap mempertimbangkan kejahatan korupsi sebagai extra ordinary crime," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (26/1).

Baca Juga

Kendati demikian, KPK menilai bahwa tuntutan yang dilakukan tim jaksa terhadap Azis Syamsuddin sudah mempertimbangkan aspek keadilan dan kebenaran. Ali mengatakan, jaksa KPK dalam menyusun surat tuntutan sudah berdasarkan seluruh hasil proses persidangan dalam menuntut terdakwa. 

"Tentu tidak dibenarkan menuntut seorang terdakwa hanya mengikuti opini atau sekadar keinginan pihak-pihak tertentu saja," katanya.

Ali melanjutkan, pertimbangan amar tuntutan pidana setiap perkara tidak dapat disamakan satu perkara dengan perkara lainnya. Dia mengatakan, hal itu karena ada perbedaan fakta persidangan, alasan yang memberatkan maupun meringankan atas diri terdakwa. 

Dia mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan mencermati proses penegakkan hukum terhadap mantan wakil ketua DPR RI tersebut. Menurutnya, hal itu sebagai bagian dari pelibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sebelumnya, terdakwa kasus suap penanganan perkara di KPK, Muhammad Azis Syamsuddin dituntut hukuman empat tahun penjara dan pencabutan hak politik. Mantan ketua komisi III DPR RI itu juga dituntut pidana denda yang wajib dibayarkan. 

Jaksa KPK menilai, mantan wakil ketua DPR itu telah terbukti menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, dan seorang pengacara bernama Maskur Husain dengan uang senilai Rp 3.099.887.000,00 dan 36 ribu dolar AS. Jaksa menyebut uang itu diberikan supaya Robin mengawal kasus APBD Lampung Tengah yang menjerat Azis dan Aliza Gunado.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement