REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memonitor pembangunan ibu kota negara (IKN) di Kalimantan. Hal itu sesuai amanat untuk melakukan pencegahan dan monitor dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Kami pun melakukan kegiatan terkait dengan persiapan dan upaya-upaya tindakan pencegahan supaya tidak terjadi korupsi, dalam rangka program pembangunan ibukota negara di Kalimantan," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/1).
Di bidang monitoring, Firli mengatakan, KPK telah melakukan kajian sebanyak 28 kali pada 2021. Dengan rincian sebagai berikut, 4 kajian terkait dengan penanganan Covid-19, 22 kali kajian non-Covid-19, satu survei penilaian integritas, dan satu persepsi kinerja.
Sebelumnya, Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan, KPK ikut memonitor tata kelola pembangunan Ibu Kota Negara (IKN). Pahala mengakui mengakui monitoring proyek IKN agak berbeda. "Untuk IKN memang kita agak lain pencegahan korupsinya, kalau biasanya (proyeknya) berjalan dulu, lantas dengan fungsi monitoring dikaji kemudian ada rekomendasi perbaikan, khusus untuk IKN ini mengambil model kayak penanganan pandemi jadi kami ikut di dalam timnya," kata Pahala dalam konferensi pers peluncuran Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2021 secara virtual pada Selasa (25/1/2022).
Ia pun optimistis, keberadaan KPK ikut dalam tata kelola pelaksanaan IKN diharapkan dapat mencegah korupsi saat pembangunan IKN. "Jadi kita optimis untuk itu dan pendekatannya kita langsung saja masuk tim, kasih rekomendasi langsung, sehingga kita harapkan perbaikannya langsung terjadi sambil lihat modelnya yang semoga bisa ditiru di banyak daerah," kata Pahala.
Pembangunan dan pemindahan IKN rencananya dilakukan melalui lima tahapan. Tahap pertama pada 2022 sampai 2024 mengutamakan ketersediaan infrastruktur dasar, sedangkan tahap dua sampai lima mulai 2025 sampai 2045.
Pemerintah memperkirakan total kebutuhan anggaran untuk IKN mencapai Rp 466 triliun yang akan dipenuhi melalui APBN sebesar Rp 89,4 triliun, Rp 253,4 triliun dari kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) serta Rp 123,2 triliun dari swasta.