REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Polres Kepulauan Seribu mengungkapkan peredaran narkoba jenis sabu seberat lima kilogram di Kampung Bahari, Jakarta Utara. Rencananya barang bukti yang dikemas dalam plastik berbagai ukuran diedarkan ke Kepulauan Seribu. Polisi menangkap satu tersangka berinisial BP di Banten.
"Dari jumlah yang banyak ini yang kurang lebih 5 kilogram ini akan dipecah menjadi ukuran-ukuran kecil untuk diedarkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (25/1).
Menurut Zulpan, pengungkapan sabu lima kilogram itu merupakan hasil pengembangan kasus narkoba sebelumnya. Ketika itu, polisi melakukan penyelidikan dan mengungkap adanya narkoba jenis sabu di Kampung Bahari pada Selasa (11/1). Hanya saja saat itu pemilik sabu tersebut telah melarikan diri.
Kemudian penyidik melakukan pengejaran hingga ke Tangerang, Banten dan Tasikmalaya, Jawa Barat. Pada akhirnya, petugas berhasil menangkap pelaku di Kampung Sawah, Pandeglang, Banten pada Kamis (20/1). Tersangka BP berperan menerima narkotika jenis sabu, menyimpan dan mengedarnya.
"Penyidik berhasil menemukan dan menangkap tersangka atas nama BP tanpa perlawanan. Kemudian selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan betul yang bersangkutan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah barang bukti yang dikuasai oleh yang bersangkutan," kata Zulpan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.