Rabu 26 Jan 2022 17:19 WIB

Lampaui Target, BPH Migas Catatkan PNBP Rp 1,1 Triliun

PNBP berasal dari iuran badan usaha penyedia dan distributor BBM serta gas bumi

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Gita Amanda
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berhasil melampaui target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor hilir migas, dengan mencatatkan capaian sebesar 101 persen atau setara dengan Rp 1,1 triliun. (ilustrasi).
Foto: IST
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berhasil melampaui target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor hilir migas, dengan mencatatkan capaian sebesar 101 persen atau setara dengan Rp 1,1 triliun. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berhasil melampaui target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor hilir migas, dengan mencatatkan capaian sebesar 101 persen atau setara dengan Rp 1,1 triliun, dari target sebesar Rp 1,086 triliun. PNBP ini berasal dari iuran badan usaha yang melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian BBM dan badan usaha yang melakukan kegiatan niaga dan atau pengangkutan gas bumi melalui pipa.

"PNBP yang melebihi target di tengah situasi pandemi menjadi hal yang patut kita syukuri, ini menjadi pemicu bagi BPH Migas untuk berkinerja lebih baik lagi di tahun 2022," ujar Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga

Bukan hanya PNBP yang melebihi target, pelaksanaan program Bahan Bakar Minyak (BBM) satu harga hingga akhir tahun 2021 secara kumulatif mencapai 331 lembaga penyalur. Untuk tahun 2021, realisasi mencapai 78 dari target 76 lembaga penyalur. Direncanakan sesuai roadmap, program BBM Satu Harga hingga tahun 2024 akan mencapai 583 lembaga penyalur.

Program BBM Satu Harga ini dicanangkan Presiden Joko Widodo pada akhir 2016 dan ditujukan agar harga jual Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) dan harga jual Jenis BBM Tertentu (JBT) sama hingga ke daerah-daerah pelosok Indonesia. Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan peraturan pelaksanaanya, di mana Pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM ke seluruh wilayah NKRI.

BPH Migas akan terus meningkatkan pengawasan penyaluran JBT dan JBKP mulai 2022 ini agar lebih tepat sasaran. Untuk itu, BPH Migas bersinergi antar instansi baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Salah satunya melalui sosialisasi di 5 wilayah provinsi di akhir tahun 2021 mengenai Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani pada 9 November 2021 dengan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) yang berisikan bantuan pengamanan, pencegahan dan penegakan hukum di bidang bahan bakar minyak dan gas bumi.

"Kami berkomitmen agar sektor hilir migas memiliki kebermanfaatan untuk mendistribusikan BBM ke pelosok negeri serta memberikan dukungan harga gas bumi yang kompetitif serta dalam melakukan pengawasan distribusi BBM dibantu oleh TNI, POLRI dan stakeholder lainnya, sehingga lebih tepat sasaran," tutup Erika.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement