Rabu 26 Jan 2022 17:25 WIB

Erick Thohir: Indonesia Perlu Reformasi Undang-Undang Keuangan

Kementerian BUMN terus mendorong adanya perbaikan undang-undang keuangan

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Gita Amanda
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan Kementerian BUMN terus mendorong adanya perbaikan dalam undang-undang (UU) keuangan.
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan Kementerian BUMN terus mendorong adanya perbaikan dalam undang-undang (UU) keuangan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan Kementerian BUMN terus mendorong adanya perbaikan dalam undang-undang (UU) keuangan. Hal ini bertujuan untuk mencegah terulang kembali kasus korupsi pada PT Jiwasraya dan PT Asabri.

"Kami dari Kementerian BUMN sekarang mendorong adanya perbaikan undang-undang keuangan di mana untuk asuransi kalau bisa disamakan dengan undang-undang perbankan, supaya jelas, yang memiliki asuransi tersebut kalau menipu ya dibikin seperti di undang-undang perbankan," ujar Erick saat kuliah umum bertajuk "Efektivitas Penanganan Hukum dan Ekonomi dalam Kasus Mega Korupsi Jiwasraya" di Auditorium Yustinus Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga

Tak hanya itu, Erick juga mendorong perbaikan undang-undang dana pensiun (dapen) dengan Kementerian Keuangan serta kementerian dan lembaga lain. Erick menyebut upaya pencegahan korupsi di sektor asuransi memerlukan kerja sama banyak pihak.

"Bukan saling menyalahkan, tidak boleh ada ego sektoral. Ini jadi bagian besar dari reformasi undang-undang keuangan dan meyakini presiden kita berani karena beliau pemimpin yang tidak terbelenggu masa lalu," ucap Erick.

Erick menyebut upaya pencegahan korupsi memerlukan sebuah payung hukum melalui standar operasional prosedur (SOP) dan pemimpin yang mampu memegang amanah dengan baik. "Kalau tidak ada kejelasan ini nanti akan terjadi lagi saat menteri atau direkturnya ganti. Kalau ada payung hukum, program ini akan memberikan efek jera," kata Erick.

Erick menyebut penyelesaian kasus Jiwasraya dan Asabri juga menjadi peringatan bagi BUMN lain agar menegakan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. "Untuk BUMN, bagusnya isu ini terselesaikan dan dapat juga memenjarakan para pimpinann BUMN berikutnya kalau sengaja tidak mengikuti tata kelola yang akhirnya ini yang terjadi," ungkap Erick.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَقَالَ الَّذِى اشْتَرٰىهُ مِنْ مِّصْرَ لِامْرَاَتِهٖٓ اَكْرِمِيْ مَثْوٰىهُ عَسٰىٓ اَنْ يَّنْفَعَنَآ اَوْ نَتَّخِذَهٗ وَلَدًا ۗوَكَذٰلِكَ مَكَّنَّا لِيُوْسُفَ فِى الْاَرْضِۖ وَلِنُعَلِّمَهٗ مِنْ تَأْوِيْلِ الْاَحَادِيْثِۗ وَاللّٰهُ غَالِبٌ عَلٰٓى اَمْرِهٖ وَلٰكِنَّ اَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُوْنَ
Dan orang dari Mesir yang membelinya berkata kepada istrinya,” Berikanlah kepadanya tempat (dan layanan) yang baik, mudah-mudahan dia bermanfaat bagi kita atau kita pungut dia sebagai anak.” Dan demikianlah Kami memberikan kedudukan yang baik kepada Yusuf di negeri (Mesir), dan agar Kami ajarkan kepadanya takwil mimpi. Dan Allah berkuasa terhadap urusan-Nya, tetapi kebanyakan manusia tidak mengerti.

(QS. Yusuf ayat 21)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement