REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag, M Fuad Nasar mengatakan, keuangan sosial memiliki relevansi yang kuat sebagai pilar kemakmuran bangsa.
“Keuangan sosial Islam berperan sebagai pilar kemakmuran bangsa dalam lingkup makro yaitu masyarakat, negara, maupun lingkup mikro, keluarga, suku dan komunitas,” katanya saat membentangkan makalah dalam webinar Serumpun Keuangan Sosial Islam Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia dan Singapura (MABIMS), beberapa waktu lalu, seperti dalam siaran pers, Rabu (26/1/2022).
Fuad mengemukakan hipotesisnya, terdapat empat faktor yang mempengaruhi perkembangan dan optimalisasi manfaat keuangan sosial Islam. Pertama, soal kesadaran beragama masyarakat. Fuad mengatakan, diperlukan edukasi agar umat memiliki kesalehan personal, ritual, dan kesalehan sosial secara berimbang dan berkeadilan.
“Kedua, kapasitas lembaga yang diberi amanah sebagai pengelola dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Institusi pengelola keuangan sosial Islam harus profesional dan amanah sehingga menimbulkan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Faktor Ketiga, lanjut Fuad adalah kebijakan pemerintah di level negara berkenaan dengan keuangan sosial Islam. Terakhir, faktor keempat, kondisi sosial ekonomi masyarakat, terutama isu kemiskinan dan bencana.
“Surat Al-Hujurat ayat 10 dapat dijadikan pegangan yang mengingatkan pada nilai ukhuwah, perdamaian, ketakwaan, dan rahmat kehidupan yang penuh kasih sayang, penuh kesaudaraan, dan saling peduli antarsesama,” pungkasnya.