Rabu 26 Jan 2022 18:30 WIB

Gegara Iri Mendapat Pekerjaan, Pria Ini Nekat Bunuh Teman Sekolahnya

Korban takut kepada tersangka karena dari zaman sekolah tersangka dikenal jagoan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan.
Foto: Prayogi/Republika.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim gabungan Polres Metro Kota Bekasi-Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial TAW (21 tahun). Pria ini diduga membunuh temannya sendiri berinisial AY (19) di Jatiwaringin, Bekasi, gegara iri soal pekerjaan.

"Tersangka dalam melakukan aksinya ini didasari ada perasaan sakit hati kepada korban karena korban ini yang merupakan teman SMK pelaku dalam mencari pekerjaan tidak mengajak tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Tersangka yang mengetahui korban telah mendapatkan pekerjaan merasa sakit hati dan berencana untuk membunuh korban. Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Selasa (18/1). Saat itu, tersangka meminta korban datang ke rumah salah satu rekan sekolah korban.

Tersangka TAW juga menyuruh korban membeli lakban serta tali yang kemudian digunakan untuk mengikat dan membekap korban. "Korban kenapa menurut? Karena korban ini takut kepada tersangka karena dari zaman sekolah tersangka sudah dikenal jagoan. Jadi, dia di bawah tekanan dan intimidasi sehingga korban menurut saja," ujar Zulpan.

Tersangka kemudian meninggalkan korban di kamar mandi dalam kondisi terikat selama sekitar 30 menit dan saat pelaku kembali, korban telah meninggal dunia. Pelaku kemudian mengatakan kepada keluarga korban, bahwa AY meninggal akibat terjatuh dari tangga.

Namun, keluarga korban mendapat informasi bahwa AY dibunuh oleh TKW sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota. Polisi kemudian memeriksa lima orang saksi terkait kasus tersebut yang mengarah kepada TAW sebagai pelaku pembunuhan terhadap AY.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan serta autopsi terhadap jasad AY dan hasilnya menyatakan, bahwa korban meninggal akibat kehabisan napas dan bukan karena terjatuh dari tangga. Atas temuan tersebut polisi pun melakukan pencarian terhadap TKW yang kemudian ditangkap di persembunyiannya di daerah Banjarnegara, Jawa Tengah, Rabu dini hari, pukul 01.00 WIB.

Akibat perbuatannya, TAW kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancamannya hukuman penjara seumur hidup.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement