IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ada satu contoh dimana ada saudara kita yang tidak bisa mendengarkan khutbah Jumat dengan beragam penyebab. Lantas bagaimana hukumnya bagi orang yang tak dapat mendengar khutbah?
Imam Syafii dalam kitab Al-Umm menjelaskan, barang siapa yang tidak dapat mendengar khutbah maka mustahab baginya untuk diam. Beliau menyebut, bagi orang
Baca Selengkapnya di ihram.co.id