Rabu 26 Jan 2022 19:57 WIB

Polisi Masih Buru Pelaku Pengeroyokan Lansia

Pelaku lainnya yang terekam kamera dan videonya viral pengejaran lansia sedang diburu

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (kiri)
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejauh ini penyidik Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap pria lanjut usia (lansia) Wiyanto Halim (89) hingga tewas. Namun penyidik juga masih terus memburu pelaku lainnya yang terekam dalam kamera dan videonya viral di berbagai platform media sosial (medsos).

"Adapun pelaku-pelaku lain yang terekam dalam tayangan video viral itu masih kita lakukan pengejaran dan pencarian," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga

Saat ini, kata Zulpan, petugas di lapangan masih bergerak dan juga masih ada yang dilakukan pemeriksaan dan belum disampaikan ke awak media. Sebab harus berdasarkan fakta yang ada di lapangan.

Sehingga dalam melakukan penetapan tersangka, pihaknya selalu berdasarkan fakta-fakta yang ada di lapangan. "Kita belum bisa sampaikan ya nanti kalau udah ada hasilnya, ya kita akan ungkap," kata Zulpan.

Selain itu, Zulpan juga memastikan antara tersangka dengan korban tidak saling mengenal. Jadi kelima tersangka berinisial TJ (21), JI (23), RYN (23), MA (18) dan terakhir MJ (18) tidak memiliki keterkaitan dengan mendiang. Namun dia juga tidak menampik di antara para tersangka ada yang saling mengenal.

"Ada yang kenal, ada yang tidak ya karena kan mereka kan pada saat itu lagi naik motor itu kan karena ada teriakan kemudian mereka mengejar," ungkap Zulpan.

Menurut Zulpan kelima tersangka yang sudah diamankan memiliki peran masing-masing pada saat melakukan pengeroyokan terhadap korban hingga tewas. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَأْخُذُوْا مِمَّآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ شَيْـًٔا اِلَّآ اَنْ يَّخَافَآ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۙ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهٖ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَعْتَدُوْهَا ۚوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ
Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zalim.

(QS. Al-Baqarah ayat 229)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement