REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Urusan Agama (KUA) yang merupakan wakil Kementerian Agama (Kemenag) di tingkat kecamatan tidak hanya mencatat pernikahan. Hal ini merupakan salah satu wujud transformasi layanan umat pada Revitalisasi KUA yang merupakan program prioritas Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
"Sebagaimana arahan Menag dan Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah bahwa KUA memberikan layanan yang komprehensif kepada masyarakat, bukan hanya melaksanakan dan mencatat pernikahan," ungkap Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto saat ditemui di ruang kerjanya di Kantor Kemenag Pusat, Jalan MH Thamrin 6, Jakarta Pusat, Selasa (25/1/2022).
Suryo menyebutkan, KUA juga memberikan layanan bimbingan bagi remaja usia sekolah, remaja usia nikah, calon pengantin, pasangan muda, rumah tangga, dan keuangan. "Program ini memiliki semangat transformasi layanan umat agar masyarakat benar-benar merasakan kehadiran pemerintah di tingkat kecamatan," tambahnya.
Tak hanya seputar pernikahan dan keluarga sakinah, sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 34 Tahun 2016, KUA juga memberikan layanan zakat dan wakaf, kemasjidan, hisab rukyat dan bimbingan syariah serta bimbingan penerangan Islam.
"Banyak layanan keagamaan di KUA yang bisa diakses masyarakat. Tentu ini merupakan wujud komitmen negara dalam memberikan pelayanan keagamaan kepada masyarakat di tingkat kecamatan," pungkasnya.