Rabu 26 Jan 2022 20:04 WIB

Orang Tua di Depok Bisa Ajukan Surat Keberatan Anaknya Ikuti PTM

Saat ini pelaksanaan PTM 100 persen di Kota Depok masih akan terus dilanjutkan.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Bilal Ramadhan
Siswa memakai masker saat belajar di kelas di sebuah sekolah dasar di Depok, 3 Januari 2022.
Foto: EPA-EFE/ADI WEDA
Siswa memakai masker saat belajar di kelas di sebuah sekolah dasar di Depok, 3 Januari 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok beri kesempatan kepada orang tua murid dapat mengajukan surat keberatan ke sekolah jika pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen dinilai memberatkan. Sejak pandemi Covid-19, baru kali ini pembelajaran tatap muka di sekolah dilakukan secara penuh.

"Kalau orang tua mengeluhkan itu silakan buatkan surat secara eksplisit tentang keberatan itu. Jadi, bisa buatkan surat keberatan mengikuti PTM 100 persen dan alasannya apa," ujar Imam di Hotel Bumi Wiyata, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga

Lanjut Imam, saat ini pelaksanaan PTM 100 persen masih akan terus dilanjutkan. Kendati demikian, kebijakan ini akan terus memperhatikan arahan dari pemerintah pusat.

"Selama masih diperbolehkan oleh pusat kami akan laksanakan PTM 100 persen, selama itu perintah dari pusat kami akan laksanakan, kecuali sudah ada larangan," terangnya.

Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Wawang Buang menambahkan, sekolah akan memberikan fasilitas Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi siswa yang tidak diizinkan orang tuanya mengikuti PTM 100 persen.

"Kepada orang tua yang keberatan anaknya ikut PTM 100 persen, ketika mereka sudah membuat surat pernyataan keberatan kita akan memberikan PJJ," tuturnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement