Rabu 26 Jan 2022 20:38 WIB

Penyebaran Paham NII di Garut, Ini Respons Kemenag

NII disebut menyebarkan pahamnya secara terang-terangan di Garut

Red: Gita Amanda
Plt Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Ismail Fahmi menyebut penyebaran paham NII di Garut menunjukkan urgensi penguatan wawasan kebangsaan masyarakat, termasuk penguatan moderasi beragama.
Foto: Bimas Islam Kemenag
Plt Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Ismail Fahmi menyebut penyebaran paham NII di Garut menunjukkan urgensi penguatan wawasan kebangsaan masyarakat, termasuk penguatan moderasi beragama.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) merespons adanya isu terkait penyebaran paham Negara Islam Indonesia (NII) secara terang-terangan di Garut, Jawa Barat.

Plt Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Ismail Fahmi menyebut, munculnya isu tersebut menunjukkan urgensi penguatan wawasan kebangsaan masyarakat, termasuk penguatan moderasi beragama yang antara lain memiliki indikator komitmen kebangsaan.

Baca Juga

"Mitra Subdit Bina Paham Keagamaan dan Penanganan Konflik bersama Penyuluh Agama Islam di lapangan sejauh ini terus berkoordinasi untuk memetakan data pasti persebaran sebagaimana yang diberitakan. Diperlukan pendalaman untuk tindak lanjut penanganan. Meski demikian, upaya penyuluhan menjaga umat yang besar terus dilakukan," jelas Ismail di Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Namun demikian, Ismail menegaskan, tidak ada ruang bagi pemikiran dan gerakan anti-NKRI. Para ulama pun sudah menegaskan NKRI sudah final. Gerakan yang menghendaki pendirian negara seperti NII tergolong gerakan makar dan aparat dapat menindak sesuai aturan.

Sementara itu, Kasubdit Bina Paham Keagamaan Islam dan Penanganan Konflik Kemenag, Akmal Salim Ruhana mengatakan, Kemenag mendukung upaya Forkopimda/Pemda Garut yang utamanya sejak setahun lalu menegaskan upaya penanganan kasus ini.

"Pada prinsipnya kita sangat mendukung upaya penguatan pembinaan keagamaan masyarakat oleh MUI, penyuluh agama, dan ormas, penegakan hukum oleh aparat termasuk BIN dan BNPT, serta mendukung dibentuknya semacam satgas khusus untuk penanganan kasus ini, jika diperlukan," jelas Akmal.

Menurut dia, Kemenag mengoptimalkan upaya penguatan implementasi moderasi beragama, baik diarahkan kepada kelompok bermasalah maupun masyarakat umumnya yang perlu untuk dijaga dari paparan kelompok itu.

Sebelumnya, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Garut KH Abdul Wahid dalam program Primetime News di Metro TV, Sabtu 22 Januari 2022, mengatakan paham NII muncul terang-terangan maupun tersembunyi. Sebanyak 41 dari 42 kecamatan diduga telah disusupi penyebaran paham ini.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمِنْهُمُ الَّذِيْنَ يُؤْذُوْنَ النَّبِيَّ وَيَقُوْلُوْنَ هُوَ اُذُنٌ ۗقُلْ اُذُنُ خَيْرٍ لَّكُمْ يُؤْمِنُ بِاللّٰهِ وَيُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَرَحْمَةٌ لِّلَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْۗ وَالَّذِيْنَ يُؤْذُوْنَ رَسُوْلَ اللّٰهِ لَهُمْ عَذَابٌ اَلِيْمٌ
Dan di antara mereka (orang munafik) ada orang-orang yang menyakiti hati Nabi (Muhammad) dan mengatakan, “Nabi mempercayai semua apa yang didengarnya.” Katakanlah, “Dia mempercayai semua yang baik bagi kamu, dia beriman kepada Allah, mempercayai orang-orang mukmin, dan menjadi rahmat bagi orang-orang yang beriman di antara kamu.” Dan orang-orang yang menyakiti Rasulullah akan mendapat azab yang pedih.

(QS. At-Taubah ayat 61)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement