Rabu 26 Jan 2022 21:09 WIB

Gugat Youtuber, Cardi B Menang Rp 14,35 Miliar

Cardi B menggugat seorang youtuber karena diklaim menyebarkan fitnah atas dirinya.

Rep: Shelbi Asrianti/ Red: Nora Azizah
Cardi B menggugat seorang youtuber karena diklaim menyebarkan fitnah atas dirinya.
Foto: EPA
Cardi B menggugat seorang youtuber karena diklaim menyebarkan fitnah atas dirinya.

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Rapper Cardi B memenangkan kasus pengadilan melawan YouTuber Tasha Kebe, alias Tasha K. Pada Maret 2019, Cardi menggugat Kebe karena YouTuber itu dianggap membuat sejumlah klaim jahat terhadapnya yang keterlaluan.

Kebe disebut menuduh sang rapper sebagai pelacur, berselingkuh dengan suaminya, menggunakan kokain, juga tertular herpes dan HPV. Dalam gugatan, Cardi juga mengatakan Kebe mencoba "menghancurkan" kariernya dengan klaim palsu tersebut.

Baca Juga

Pernyataan "merendahkan dan melecehkan" yang dipermasalahkan Cardi pertama kali dimulai sekitar April 2018. Kebe mengunggah video di saluran YouTube unWinewithTashaK, mengejek Cardi yang kala itu sedang hamil bakal melahirkan bayi yang berkebutuhan khusus.

Pada Selasa lalu, pengadilan mengumumkan kemenangan Cardi. Hakim menetapkan Kebe bertanggung jawab membayar ganti rugi kepada Cardi sebesar satu juta dolar AS (sekitar Rp 14,35 miliar) atas semua tindakannya yang melecehkan dan merendahkan.

Perusahaan Kebe, Studios LLC, juga diperintahkan membayar tambahan sebesar 500 ribu dolar AS (Rp 7,17 miliar) kepada Cardi. Secara personal, Kebe juga harus mengganti biaya hukum sang rapper, yang berjumlah 1.338.753,47 dolar AS (sekitar Rp 19,2 miliar).

Ada tambahan pembayaran sebesar 1,25 juta dolar AS untuk Cardi B sehingga total yang harus dibayarkan Kebe dan perusahaannya mencapai lebih dari empat juta dolar AS. Pengacara Kebe, Sadeer Sabbak, mengatakan kliennya tidak setuju dengan putusan itu dan akan mengajukan banding.

Terlepas dari pernyataan banding pihak Kebe, Cardi bersyukur atas keputusan pengadilan. Kemenangan gugatan membuatnya bahagia setelah berulang kali menjadi sasaran fitnah. Dia menghargai hakim yang melakukan persidangan dengan adil dan tidak memihak.

"Saya berterima kasih kepada juri dan pertimbangan cermat mereka. Saya sangat berterima kasih atas kerja keras dan dukungan dari tim hukum saya. Yang terpenting, terima kasih kepada keluarga dan sahabat saya yang memberikan dukungan yang saya butuhkan selama pengalaman ini," ungkap Cardi.

Sepanjang kasus bergulir, peraih penghargaan album rap terbaik di Grammy Award 2019 itu sempat mengatakan fitnah Kebe pernah menyebabkan dia sangat ingin bunuh diri. Dia merasa tidak berdaya, rentan, dan seolah menjadi pihak yang suaranya tidak pernah didengar.

Keputusan Cardi membawa kasus ke ranah hukum lantaran dia ingin mencari keadilan bagi orang-orang yang mungkin merasakan hal sama. Menurut perempuan 29 tahun itu, perisakan bukanlah sesuatu yang bisa dibenarkan, baik dilakukan langsung atau di dunia siber.

Dia berharap tidak ada korban perisakan yang berniat bunuh diri seperti dirinya. Apabila seseorang melukai diri sendiri atau ingin mengakhiri hidup, dia menyarankan untuk segera mencari dukungan emosional dari orang terdekat atau menghubungi hotline pencegahan bunuh diri.

Pelantun lagu "Bodak Yellow" itu mengimbau masyarakat untuk tidak menutup mata terhadap kebohongan, fitnah, dan ujaran kebencian yang tidak terkendali di platform digital. Konten yang terbukti salah harus ditangani dan dihapus, bahkan bila memakai kedok media.

Dia tahu betul kekuatan besar dari media sosial. Bukan hanya melahirkan gerakan besar seperti Black Lives Matter, Stop Asian Hate, dan Women's Rights, namun juga memicu banyaknya perisakan siber. Selain bersyukur atas kemenangan di persidangan, Cardi berharap pengalamannya bisa jadi pelajaran berharga, dikutip dari laman People, Rabu (26/1/2022).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement