REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Polisi di Kota Padang turun ke lapangan untuk memastikan minyak goreng kemasan dijual satu harga sesuai yang ditetapkan pemerintah.
Kapolsek Koto Tangah, Kota Padang, AKP Afrino mengatakan, polisi melakukan pemantauan ke sejumlah toko dan retail yang menjual minyak goreng kemasan eceran.
"Kita akan menindak para penjual minyak goreng dalam kemasan, jika masih menjual di harga eceran tertinggi yang telah ditentukan pemerintah," kata Afrino, Rabu (26/1).
Harga minyak goreng terutama minyak goreng kemasan melambung dalam beberapa pekan terakhir. Bahkan, satu liter dijual di atas Rp 19 ribu. Menyikapi hal itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan menetapkan minyak goreng satu harga yakni Rp 14 ribu per liter. Tapi setelah penurunan harga ini, dikhawatirkan ada penyimpangan seperti penimbunan stok minyak goreng murah untuk dijual dengan harga tinggi.
Kabid Humas Polda Sumatra Barat, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto sebelumnya mengatakan, pihaknya akan membentuk tim untuk melakukan razia dan pengawasan terkait minyak goreng satu harga di pasaran. Pembentukan tim ini menyusul kebijakan Kementerian Perdagangan untuk minyak goreng satu harga dengan nominal Rp 14 ribu per liter.
"Kalau sudah ada ketentuan dari pusat dengan harga minyak goreng Rp 14 ribu per liter, kita akan lakukan pengawasan dan razia di seluruh tempat ataupun distributor minyak goreng di Sumbar," kata Satake, Selasa (25/1).
Satake menyebut, Polda Sumbar masih belum dapat menduga adanya permainan harga. Yang pasti, polisi akan menindak bila ada pelanggaran dalam memainkan harga di pasaran di luar ketentuan undang undang.