Rabu 26 Jan 2022 21:28 WIB

Bupati yang Diduga Minta Jatah 10 Persen Nilai Proyek Ditetapkan Tersangka Pencucian Uang

KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus tersebut.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Mas Alamil Huda
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar (kanan) menghadirkan tersangka mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (kanan) saat konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi Kabupaten Buru Selatan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/1/2022). KPK resmi menahan Tagop Sudarsono Soulisa dan Johny Rynhard Kasman terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun 2011 sampai dengan 2016.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar/rwa.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar (kanan) menghadirkan tersangka mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (kanan) saat konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi Kabupaten Buru Selatan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/1/2022). KPK resmi menahan Tagop Sudarsono Soulisa dan Johny Rynhard Kasman terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun 2011 sampai dengan 2016.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kabupaten Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS), sebagai tersangka tindak pindana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa. KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus tersebut.

"Diduga nilai fee yang diterima oleh tersangka TSS sekitar sejumlah Rp 10 miliar," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/1).

Baca Juga

Dua tersangka lainnya yang juga ditetapkan KPK berasal dari pihak swasta yakni Johny Rynhard Kasman (JRK) dan Ivana Kwelju (IK). Suap diduga diberikan tersangka Ivana karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2015.

Lili mengatakan, penerimaan uang Rp 10 miliar itu kemudian diyakini dipakai untuk tersangka Tagop untuk membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain. Hal itu dilakukan dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor.

Perkara bermula saat tersangka Tagop naik sebagai Bupati Kabupaten Buru Selatan. KPK meyakini bahwa tersangka dimaksud sudah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan sejak awal menjabat sebagai kepala daerah.

Bupati Tagop mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek. Tersangka Tagop kemudian menentukan sepihak rekanan yang dimenangkan untuk mengerjakan proyek baik melalui proses lelang maupun penunjukkan langsung.

Tersangka Tagop diduga meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai tujuh hingga 10 persen dari nilai kontrak pekerjaan. Khusus bagi proyek yang dengan sumber dana dari DAK ditentukan besaran fee yang sama dengan tambahan delapan persen dari nilai kontrak pekerjaan.

Adapun proyek-proyek tersebut di antaranya, pembangunan jalan dalam kota Namrole Tahun 2015 dengan nilai proyek Rp 3,1 miliar; peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp 14,2 miliar; peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp 14,2 miliar dan peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp 21,4 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka Tagop Sudarsono Soulisa dan Johny Rynhard Kasman sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sedangkan tersankga Ivana Kwelju sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement