Kamis 27 Jan 2022 01:05 WIB

Usut Dugaan Korupsi, Kejakgung Kembali Periksa Petinggi Garuda dan Pihak Citilink

Proses penyidikan dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia (GIAA) terus berlanjut.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Menteri BUMN Erick Thohir (kedua kanan) bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin (kedua kiri) memberikan keterangan pers di Gedung Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Selsa (11/1). Kedatangan Menteri BUMN ke Kejaksaan Agung tersebut dalam rangka melaporkan beberapa kasus terkait maskapai Garuda Indonesia.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Menteri BUMN Erick Thohir (kedua kanan) bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin (kedua kiri) memberikan keterangan pers di Gedung Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Selsa (11/1). Kedatangan Menteri BUMN ke Kejaksaan Agung tersebut dalam rangka melaporkan beberapa kasus terkait maskapai Garuda Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Proses penyidikan dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia (GIAA) terus berlanjut. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), pada Rabu (26/1), kembali memeriksa empat orang petinggi perusahaan maskapai penerbangan milik pemerintah tersebut.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejakgung), Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, mereka yang diperiksa, adalah Capt HR, RK, PNH, dan SN. Mengacu tangakapan layar daftar pemeriksaan di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, inisial Capt HR, adalah Capten Henry Rungkat.

Baca Juga

Henry diperiksa selaku Anggota Tim Pengadaan Pesawat oleh PT Citilink Indonesia. Sedangkan saksi RK, adalah Rejendra Kartawiria. Tim penyidik di Jampidsus, memeriksanya sebagai saksi selaku Vice President (VP) CEO Office PT GIAA.

Terperiksa PNH adalah Puji Nur Hidayani. Ia diperiksa selaku Direktur Produksi PT GIAA. Adapun inisial SN, adalah Sakib Nasution yang diperiksa selaku Vice President (VP) Airwortines Management di PT GIAA.