Rabu 26 Jan 2022 22:48 WIB

In Picture: Pengungkapan Pabrik Obat Keras Ilegal di Cibinong

Polisi menahan 3 orang tersangka dari industri rumahan obat keras Golongan G ini..

Rep: Yulius Satria Wijaya/ Red: Yogi Ardhi

Petugas Kepolisian membawa barang bukti obat keras ilegal hasil produksi rumahan di Ruko kawasan Cikaret, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (26/1/2022). Dirtpid IV Bareskrim Polri bekerja sama dengan Ditres Narkoba Polda Jabar dan Sat Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap industri rumahan (home industri) obat keras golongan G ilegal yang merupakan jaringan Jabodetabek, serta mengamankan tiga orang tersangka inisial IW, WD dan YN. (FOTO : Antara/Yulius Satria Wijaya)

Tersangka dan barang bukti obat keras ilegal diperlihatkan kepada media saat pengungkapan kasus industri rumahan obat keras ilegal di Ruko kawasan Cikaret, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (26/1/2022). ?Dirtpid IV Bareskrim Polri bekerja sama dengan Ditres Narkoba Polda Jabar dan Sat Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap industri rumahan (home industri) obat keras golongan G ilegal yang merupakan jaringan Jabodetabek, serta mengamankan tiga orang tersangka inisial IW, WD dan YN. (FOTO : Antara/Yulius Satria Wijaya)

Dirresnarkoba Polda Jabar Kombes Pol Johannes R Manalu (kiri) mengecek rumah yang digunakan sebagai lokasi produksi obat keras ilegal di Ruko kawasan Cikaret, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (26/1/2022).?Dirtpid IV Bareskrim Polri bekerja sama dengan Ditres Narkoba Polda Jabar dan Sat Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap industri rumahan (home industri) obat keras golongan G ilegal yang merupakan jaringan Jabodetabek, serta mengamankan tiga orang tersangka inisial IW, WD dan YN. (FOTO : Antara/Yulius Satria Wijaya)

Tim penyidik gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Direktorat Narkoba Polda Jawa Barer, dan Polres Bogor menggrebek ruko tempat produksi dan peredaran gelap obat-obatan keras ilegal di Cikaret, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Jutaan butir obat keras ilegal disita dari ruko tersebut, Rabu (26/1). (FOTO : Republika/Shabrina Zakaria)

Wadir Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi (kanan) memberikan keterangan pers saat pengungkapan kasus industri rumahan obat keras ilegal di Ruko kawasan Cikaret, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (26/1/2022). ?Dirtpid IV Bareskrim Polri bekerja sama dengan Ditres Narkoba Polda Jabar dan Sat Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap industri rumahan (home industri) obat keras golongan G ilegal yang merupakan jaringan Jabodetabek, serta mengamankan tiga orang tersangka inisial IW, WD dan YN. (FOTO : Antara/Yulius Satria Wijaya)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, Petugas Kepolisian membawa barang bukti obat keras ilegal hasil produksi rumahan di Ruko kawasan Cikaret, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (26/1/2022).

Dirtpid IV Bareskrim Polri bekerja sama dengan Ditres Narkoba Polda Jabar dan Sat Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap industri rumahan (home industri) obat keras golongan G ilegal yang merupakan jaringan Jabodetabek, serta mengamankan tiga orang tersangka inisial IW, WD dan YN. 

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement