REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber akan memanggil Edy Mulyadi (EM) untuk diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, pada Jumat (28/1). Pemanggilan dan pemeriksaan tersebut buntut dari naiknya proses hukum terkait dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim) yang dilakukan oleh pegiat politik tersebut di media sosial (medsos).
“Bahwa perkara ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara EM, ditangkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” begitu kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (26/1).
Bareskrim Polri, kata Ramadhan, sudah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung (Kejakgung), Rabu (26/1). “Kepada saudara EM, dan beberapa saksi-saksi lainnya, akan dimintakan keterangan di penyidikan, pada Jumat (28/1) mendatang,” sambung Ramadhan.
Kasus yang menyeret EM ini berawal dari komentar terbuka tentang penolakan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim). EM, dalam video yang tersebar di medsos mengucapkan kalimat-kalimat penolakan yang dinilai menghina masyarakat di Kalimantan. EM menyebut wilayah ibu kota baru tersebut sebagai tempat ‘jin buang anak’. EM juga menyebut wilayah ibu kota baru itu sebagai pasar yang dihuni makhluk-makhluk gaib. “Kalau pasarnya kuntilanak, genderuwo, ngapain ngebangun di sana (Kalimantan),” kata EM.
Atas ucapannya itu, masyarakat adat di Kalimantan melayangkan protes dan ultimatum terbuka. Bahkan melakukan pelaporan tindak pidana ke kepolisian di sejumlah daerah, pun di Jakarta. Pelaporan tersebut, karena EM dinilai melakukan penghinaan terhadap masyarakat di Kalimantan.
“Terkait pelaporan terhadap EM, ada sejumlah tiga pelaporan yang dilakukan, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap dari berbagai elemen yang menolak pernyataan tersebut (EM),” ujar Ramadhan.
EM sendiri dari kanal medsosnya sudah menyatakan permintaan maaf kepada masyarakat di Kalimantan. Akan tetapi, Ramadhan menambahkan proses hukum atas pelaporan dari masyarakat tersebut tetap akan dilakukan. Polri, kata Ramadhan, meminta masyarakat untuk percaya atas proses penegakan hukum tersebut.
“Kami, dari Polri meminta masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan kasus ini dapat ditangani oleh Polri,” ujar dia.