REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, menyambut gembira ditandatanganinya Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura. Menurut Firli, perjanjian tersebut dapat membuat kerja sama dengan Singapura terkait penyelesaian kasus korupsi bisa semakin erat.
"Saya kira ini adalah kegembiraan untuk seluruh rakyat bangsa Indonesia, karena akan membuka kesempatan yang lebih erat, lebih kuat, dengan kerja sama dengan Singapura, terkait dengan penyelesaian-penyelesaian perkara-perkara yang memang menjadi perhatian kita," kata Firli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Firli menuturkan, KPK berterima kasih atas kesepakatan perjanjian yang telah diupayakan pemerintah sejak 1998 itu. Perjanjian tersebut dinilai akan lebih bermakna apabila segera diimplementasikan.
"Kami terima kasih pada pemerintah yang bekerja keras dengan upaya puluhan tahun tidak bisa disepakati perjanjian ekstradisi, ternyata di bawah kepemimpinan Presiden RI Joko Widodo, bisa disepakati perjanjian ekstradisi," ucapnya.
Indonesia dan Singapura resmi menandatangani Perjanjian Ekstradisi pada Selasa (25/1). Perjanjian tersebut akan semakin memudahkan aparat penegak hukum Indonesia memulangkan para buronannya yang selama ini menjadikan Singapura sebagai ‘surga’ pelarian dari jerat hukuman. Terutama, para buronan terlibat kasus-kasus korupsi.
Penandatanganan Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura dilakukan di Bintan, Kepulauan Riau. Penandatangan perjanjian itu ditandatangani Menkumham Yasonna H Laoly, dan Menteri Dalam Negeri serta Hukum Singapura K Shanmugam, dan disaksikan langsung Presiden Joko Widodo dan PM Singapura Lee Hsien Loong.