JAKARTA – Kuasa hukum penggugat Presidential Threshold (PT), Refly Harun mengajukan bantahan tiga dalil yang digunakan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas syarat pencalonan presiden sebesar 20 persen. Gugatan PT diajukan mantan panglima TNI Gatot Nurmantyo didampingi Refly Harun dan Salman Darwi sebagai kuasa hukum. Refly mengajukan argumentasi untuk membantah pandangan...
Berita Lainnya