Kamis 27 Jan 2022 07:40 WIB

Refly Ajukan Bantahan Dalil MK Soal Presidential Threshold

Presidential Threshold 20 persen lebih untuk kepentingan partai politik bukan publik.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA – Kuasa hukum penggugat Presidential Threshold (PT), Refly Harun mengajukan bantahan tiga dalil yang digunakan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas syarat pencalonan presiden sebesar 20 persen. Gugatan PT diajukan mantan panglima TNI Gatot Nurmantyo didampingi Refly Harun dan Salman Darwi sebagai kuasa hukum. Refly mengajukan argumentasi untuk membantah pandangan...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement