REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Ketika seorang Muslim menyembelih binatang sembelihan maka tujuannya adalah untuk beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Maka dari itu ketika menyembelih pun menyebut asma Allah. Karena tidak sah hewan yang disembelih tidak menyebut nama Allah SWT. Maka hewan yang disembelih tidak menyebut nama Allah atau bukan karena Allah, maka haram hukumnya.
Sebagaimana orang-orang kafir Quraisy dahulu yang menyembelih binatang dengan menyebut-nyebut nama berhala sebelum menyembelih. Binatang-binatang itu disembelih sebagai persembahan pada berhala-berhala untuk tujuan-tujuan tertentu semisal agar perniagaannya laris dan lainnya.
Islam datang memberikan tuntunan salah satunya dalam hal menyembelih binatang. Yakni sebelum menyembelih mengucapkan asma Allah atauembaca basmallah dan kalimat-kalimat tayibah lainnya.
Allah berfirman dalam Alquran:
وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّـهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ ۗ وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَىٰ أَوْلِيَائِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ ۖ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ ﴿١٢١﴾
“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik.” (Alquran surat Al An'am ayat 121).
Selain itu sebagaimana dalam kitab at Targhib wat Tarhib mengutip hadits
:يَحُثُّ عَلَى التَّسْمِيَةِ وَيَقُوْلُ لَعَنَ اللَّهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِاللَّهِ.
Rasulullah Saw. menekankan untuk membaca “Basmalah”, dan beliau bersabda, “Allah melaknat orang yang menyembelih bukan karena Allah.” (Kasyful Ghummah, hlm. 194, jilid 1)