REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) kembali mengingatkan warganya untuk melakukan uji emisi kendaraan roda dua dan roda empat. Hal tersebut dilakukan guna menciptakan udara yang bersih dari polusi di wilayah Jakarta Barat.
"Kita selalu memberikan edukasi, sosialisasi lewat media sosial supaya uji emisi tetap dilakukan ada atau tidak ada sanksi tilang," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakbar, Slamet Riyadi saat dihubungi di Jakarta, Rabu (27/1/2022).
Slamet mengaku, sejak sanksi tilang bagi kendaraan yang melebih ambang batas emisi ditiadakan minat pengendara melakukan uji emisi kian menurun. Walau demikian, dia tetap berharap warga memiliki kesadaran yang tinggi akan kebersihan udara. Warga tidak perlu dikenakan hukuman atau sanksi tilang agar mau melakukan uji emisi kendaraan miliknya.
"Masyarakat akan melakukan uji emisi bukan karena takut pada peraturan, tapi karena memang kebutuhan, kesadaran warga," kata Slamet.
Dia menuturkan, warga bisa melakukan uji emisi di 40 bengkel resmi yang sudah bekerja sama dengan pemerintah. "Silahkan uji emisi di 61 bengkel yang sudah memiliki izin dari PTSP meliputi 40 bengkel tetap dan 21 bengkel mobile (berpindah)," kata Slamet.
Lokasi bengkel tersebut bisa dilihat melalui aplikasi E-Uji Emisi. Slamet berharap kegiatan ini bisa berdampak pada pengurangan polusi udara di wilayah Jakbar.