Kamis 27 Jan 2022 14:00 WIB

Legislator: Secara Teknis tak Mudah Ambil Alih FIR Singapura

Anggota DPR menyebut di awal mungkin Indonesia masih gunakan fasilitas Singapura

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Anggota Komisi I DPR Muhammad Farhan menanggapi, pelayanan navigasi penerbangan ruang udara atau Flight Information Region (FIR) di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna kini menjadi tanggung jawab pemerintah Indonesia.
Foto: Dok DPR
Anggota Komisi I DPR Muhammad Farhan menanggapi, pelayanan navigasi penerbangan ruang udara atau Flight Information Region (FIR) di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna kini menjadi tanggung jawab pemerintah Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR Muhammad Farhan menanggapi, pelayanan navigasi penerbangan ruang udara atau Flight Information Region (FIR) di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna kini menjadi tanggung jawab pemerintah Indonesia.

"Secara teknis, kita tetap tidak bisa meninggalkan atau mengambil alih begitu saja, tetapi yang penting secara legal sudah ada di Indonesia," ujar Farhan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/1).

Ia menjelaskan, Indonesia masih akan tetap menggunakan fasilitas milik pemerintah Singapura. Namun secara legalitas, kendali ruang udara yang berada di kawasan Kepulauan Riau dan Natuna menjadi milik Indonesia.

"Walaupun kita masih menggunakan berbagai macam fasilitas teknis Singapura, setiap PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang ada di situ, itu tetap masuknya sebagai ke kas negara Indonesia," ujar Farhan.

"Jadi, secara kedaulatan sudah terpenuhi walaupun secara teknis, kita masih tergantung pada Singapura," sambungnya.

Sebelumnya, kendali ruang udara Kepulauan Riau dan Natuna berada di bawah otoritas Singapura sejak 1946. Hal tersebut ditetapkan dalam Konvensi International Civil Aviation Organization (ICAO) di Dublin, Irlandia, pada Maret 1946.

Dari perjanjian itu Singapura menguasai sekitar 100 mil laut atau 1.825 kilometer wilayah udara Indonesia yang mencakup kepulauan Riau, Tanjung Pinang, Natuna, Sarawak, dan Semenanjung Malaya. Sehingga pesawat Indonesia harus meminta izin otoritas penerbangan Singapura jika hendak terbang dari Tanjungpinang ke Pekanbaru.

Diketahui, Indonesia dan Singapura telah menandatangani kesepakatan terkait perjanjian ekstradisi, persetujuan Flight Information Region (FIR), dan pernyataan bersama Menteri Pertahanan kedua negara tentang komitmen untuk memberlakukan perjanjian kerja sama pertahanan.

Dengan ditandatanganinya perjanjian FIR, maka ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia. Terutama di perairan sekitar Kepulauan Riau dan Kepulauan Natuna.

"Ke depan, diharapkan kerja sama penegakkan hukum, keselamatan penerbangan, dan pertahanan keamanan kedua negara dapat terus diperkuat berdasarkan prinsip saling menguntungkan," ujar Presiden Joko Widodo.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement