REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah tidak akan lagi melakukan rekrutmen tenaga honorer.
Tenaga honorer yang ada sekarang ini akan diselesaikan hingga batas waktu 2023.
Alasan: Tenaga honorer mengacaukan kebutuhan formasi aparatur sipil negara (ASN).
Hanya ada dua status kepegawaian ASN: pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Instansi harus menghitung jumlah kebutuhan ASN untuk menentukan formasi seleksi CPNS dan CPPPK.
Tenaga yang boleh diserahkan kepada pihak ketiga (outsourcing): tenaga kebersihan dan tenaga keamanan.
Berikut data pengangkatan ASN:
Pada 2005-2014: sebanyak 1.070.092 tenaga honorer diangkat menjadi ASN dan 775.884 ASN dari pelamar umum diangkat menjadi PNS.
Pada 2012: 209.872 dari 648.462 tenaga honorer kategori II lulus seleksi CPNS. Tersisa 438.590 tenaga honorer kategori II.
Pada 2018-2020: 438.590 tenaga honorer kategori II mengikuti seleksi CPNS dan CPPPK. Tersisa 410.010 tenaga honorer kategori II.
Tenaga honorer kategori II terdiri dari:
1. 123.502 tenaga pendidik
2. 4.782 tenaga kesehatan
3. 2.333 penyuluh
4. 279.393 tenaga penyuluh.
Pada 2021: 51.492 tenaga honorer kategori II mengikuti seleksi CPNS dan CPPPK yang masih berlangsung.
Artinya, masih tersisa 358.518 tenaga honorer kategori II. Jika mereka tidak lolos seleksi pada 2023, apakah pemerintah akan langsung memberhentikan mereka?
Sumber: Pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo
Pengolah data: fauziah mursid, ratna puspita